Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pugung Razia Karaoke Telaga

 


Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pugung Razia Karaoke Telaga


Gemabangsa.id, Tanggamus - Tim gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pugung kembali melakukan razia di tempat karaoke yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan Narkoba di Pekon Tanjung Heran, Pugung, Selasa (2/3/21) malam.

Razia di tempat Karaoke Telaga Pekon Tanjung Heran tersebut melibatkan 10 personel dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, SH. dan Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, IPTU Ramon Zamora mengatakan, razia dilakukan pada pukul 23.30 Wib., saat pelaksanaan razia tersebut ditemukan satu ruangan yang berisi 5  orang pengunjung yg sedang menyanyi, kemudian di lakukan pemeriksaan terhadap ruangan dan pengunjung.

"Hasil pemeriksaan pada ruangan dan pengunjung tidak di temukan penyalahgunaan Narkoba. Namun karena telah melewati imbauan Perbub 55 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19. Maka mereka kami bubarkan," kata Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (3/2/21).

Iptu Ramon menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia tempat-tempat hiburan malam guna mencegah terjadinya peredaran Narkoba maupun pencegahan Covid-19.

"Diimbau untuk para pengelola agar mematuhi Perbub tersebut. Juga membantu pencegahan terjadinya peredaran Narkoba," tegasnya.

Ditambahkannya, dalam alamat yang tertera pada plang tempat karaoke tersebut berada di Pekon Pekon Sukamerindu Kecamatan Talang Padang, namun setelah pemeriksaan IMB, bangunan tersebut masuk wilayah kecamatan Pugung.

"Hasil pemeriksaan IMB, bangunan tersebut berada pada wilayah Kecamatan Pugung tepatnya Dusun Tanjung Agung RT. 001 RW. 002 Pekon Tanjung Heran, Pugung," tandasnya. (Buna)