Tim Sultan Polres Tebo, Tangkap Tiga Pelaku Ilegal Logging

 


Tim Sultan Polres Tebo, Tangkap Tiga Pelaku Ilegal Logging


Gemabangsa.id, Tebo - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku ilegal Logging, di Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Rabu (03/02/2021).

Ketiga pelaku yang diamankan, Tomi Wisri (23), Khairul Chandra (20), dan Sahudi (36), yang merupakan warga Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, diamankan saat sedang mengangkut hasil Ilegal Logging.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono SIK, melalui Kasatreskrim Polres Tebo AKP Mahara Tua Siregar membenarkan atas penangkapan terhadap ketiga pelaku.

Dikatakannya, penangkapan itu dilakukan pada saat Tim Sultan Polres Tebo melakukan Patroli, dan menemukan satu unit truk Cold Diesel bermuatan kayu alam.

"Ya benar. Penangkapan itu dilakukan pada saat Tim Sultan sedang melakukan patroli diwilayah Pemayungan, dan menemukan satu unit Truk Cold Diesel bermuatan kayu alam," ucap AKP Mahara Tua Siregar, SIK.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap truk yang diamankan, Tim Sultan menemukan 5 kubik kayu alam, hasil dari ilegal logging.

"Setelah diberhentikan dan diperiksa, terdapat lima kubik kayu alam, hasil dari ilegal logging ketiga pelaku," terangnya.

Sehingga, ketiga pelaku dan barang bukti yang diamankan, langsung dibawa ke Mapolres Tebo, untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

"Akibat dari perbuatan ketiga pelaku, dikenakan UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan di rumuskan dalam pasal 50 dan ketentuan pidana di atur dalam pasal 78," pungkasnya. (ST)