Hendak Transaksi Narkoba, Doni Saputra Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo

 


Hendak Transaksi Narkoba, Doni Saputra Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo


Gemabangsa.id, Tebo - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Ganja. Hal ini dibenarkan Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono SIK, melalui Kasatreskoba Polres Tebo, IPTU Parlyn Sagala, SH, MH, Jumat (02/04/2021).

"Ya benar, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tebo," ujar Kasatreskoba Polres Tebo, IPTU Parlyn Sagala, SH, MH.

Dikatakannya, pelaku Doni Saputra (27), warga Desa Pematang Gajah Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro jambi, diamankan petugas pada saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis ganja kering, di Gang Pisang, Jalan Sultan Thaha, RT 04 RW 17 Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, dengan pelaku 1 (satu) orang.

"Pelaku kita amankan, saat sedang melaku transaksi narkoba jenis ganja kering, di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang," jelas Kasat.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku katanya lagi, petugas langsung melakukan pengeledahan, dan ditemukan 5 paket Ganja kering, dengan berat 2450 gram, dengan tempat yang berbeda, serta barang bukti lainnya.

"Saat digeledah terhadap pelaku, petugas menemukan satu paket Ganja kering seberat 1000 Gram, dan 4 paket ganja kering lainnya seberat 1450 Gram, yang disembunyikan dirumahnya," tutur Kasat lagi.

Kasat menambahkan, dari hasil pengakuan pelaku, barang Bukti narkoba yang didapatkan pelaku, dari warga yang berinisial TL, warga Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya, barang bukti dan pelaku, saat ini diamankan di Polres Tebo untuk Proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (ST)