Mantan anggota DPRD  dan 4 Bandar Narkotika Divonis Hukuman Mati

 


Mantan anggota DPRD  dan 4 Bandar Narkotika Divonis Hukuman Mati

Gemabangsa.id - Doni langsung tertunduk usai mendengar putusan hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang. Pasalnya, mantan anggota DPRD Palembang tersebut bersama empat bandar narkotika divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, Kamis (15/4/2021). Doni dijatuhi vonis hukuman mati atas perkara kasus narkotika jenis sabu seberat empat kilogram dan 21 ribu butir pil ekstasi.

Sementara empat bandar narkotika tersebut adalah Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman. Keempatnya merupakan rekan Doni yang juga dijatuhi vonis hukuman yang sama. Keempatnya turut terlibat dalam perkara kasus narkoba ini. 

Sidang yang dipimpin hakim ketua Bongbongan Silaban ini beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang didengarkan secara virtual baik oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Kuasa hukum terdakwa. 

"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa atas nama Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga dengan ini menyatakan kelima terdakwa divonis mati," ucap hakim Bongbongan Silaban seperti dikutip viva.co.id.

Dalam amar putusan majelis hakim menimbang bahwa Hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa diantaranya merusak generasi muda, kejahatan terorganisir dan kelima terdakwa termasuk transaksi jaringan narkoba lintas negara.(bos)