Gemabangsa.id, Bungo – Dugaan ketidaksesuaian administrasi kepegawaian mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo. Kali ini, sorotan mengarah pada status jabatan seorang Kepala Puskesmas berinisial UA, yang disebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) pelantikan tahun 2019.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketika pelantikan pada 2019 berlangsung, UA diduga masih berstatus sebagai Perawat Penyelia. Sementara status Perawat Ahli Madya disebut baru diperoleh pada 2024 berdasarkan dokumen kepegawaian yang menjadi dasar perubahan jenjang jabatan tersebut.
Persoalan kemudian mencuat setelah terdapat dugaan ketidaksesuaian antara dokumen administrasi kepegawaian yang berkaitan dengan tahun 2019.
Dalam dokumen SK pelantikan yang dipersoalkan, status yang sebelumnya disebut Perawat Penyelia diduga tercantum sebagai Perawat Madya. Jika perbedaan dokumen tersebut benar adanya, maka hal ini tentu membutuhkan penelusuran administratif untuk memastikan kapan, oleh siapa, dan berdasarkan dasar hukum apa perubahan tersebut terjadi.
Sorotan menjadi semakin serius karena jenjang jabatan fungsional memiliki konsekuensi administratif, termasuk berkaitan dengan ketentuan batas usia pensiun. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa batas usia pensiun PNS ditentukan berdasarkan jenis dan jenjang jabatan. Secara umum, BUP untuk jabatan fungsional keterampilan adalah 58 tahun, sedangkan pejabat fungsional Madya adalah 60 tahun.
Namun demikian, perbedaan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Dokumen asli, riwayat perubahan data, dasar pengangkatan dalam jabatan fungsional, serta proses administrasi yang dilakukan pada saat itu perlu diperiksa secara resmi.
Pertanyaan berikutnya adalah: jika pada 2019 yang bersangkutan memang masih berstatus Perawat Penyelia, mengapa dalam dokumen yang kini beredar justru tercantum sebagai Perawat Madya, sementara dokumen yang menjadi dasar kenaikan jenjang Madya disebut baru terbit pada 2024?
Dugaan ketidaksesuaian tersebut juga memunculkan kebutuhan untuk menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan administrasi kepegawaian, khususnya pada bidang mutasi dan pengembangan karier ASN di lingkungan BKPSDMD Kabupaten Bungo.
Hal ini penting dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen kepegawaian pemerintah daerah memiliki dasar administrasi yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apalagi, BKPSDMD Kabupaten Bungo sendiri memiliki tugas dalam menunjang urusan kepegawaian serta pengembangan sumber daya manusia daerah, termasuk pelayanan administrasi kepegawaian dan pengembangan karier aparatur.
Karena itu, Bupati Bungo diminta memerintahkan pemeriksaan administratif secara menyeluruh terhadap dokumen SK pelantikan 2019, dokumen pengangkatan atau kenaikan jenjang jabatan fungsional tahun 2024, serta seluruh riwayat perubahan data kepegawaian yang berkaitan dengan UA.
Selain Kepala Puskesmas yang bersangkutan, pejabat pada bidang mutasi kepegawaian yang menangani atau memiliki keterkaitan dengan dokumen tersebut juga dinilai perlu memberikan klarifikasi mengenai proses administrasinya.
Jika memang ditemukan perbedaan antara dokumen asli dengan dokumen yang kemudian digunakan dalam administrasi kepegawaian, maka harus dijelaskan secara terbuka siapa yang melakukan perubahan, kapan perubahan dilakukan, apa dasar hukumnya, serta untuk kepentingan administrasi apa perubahan tersebut dilakukan.
Sebaliknya, apabila perbedaan tersebut ternyata terjadi akibat kesalahan administrasi, pembaruan data, atau faktor lain yang sah, penjelasan resmi juga penting disampaikan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Kini bola berada di tangan Pemkab Bungo dan BKPSDMD. Klarifikasi berbasis dokumen menjadi penting untuk menjawab dugaan ketidaksesuaian tersebut sekaligus memastikan tata kelola administrasi kepegawaian di Kabupaten Bungo berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


