Waduh ! Kondom Berserakan dalam Kamar

 


Waduh ! Kondom Berserakan dalam Kamar



 Gemabangsa.id - Labelnya salon kecantikan. Namun kenyataannya sebagai tempat esek-esek dengan menyediakan wanita muda untuk 'santapan' pria hidung belang. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja berhasil mengungkap kedok salon plus-plus tersebut. Bahkan mereka juga berhasil mengamankan empat perempuan yang duga sebagai pekerja seks komersial di salon itu. Disamping mereka menemukan kondom dalam kemasan  berserakan  di sudut ruang kamar. 

Salon kecantikan plus-plus ini di Jalan Raya Jombang, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Alfachry mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan keberadaan salon plus-plus itu. Saat didatangi petugas, pemiliknya tak lagi bisa mengelak. "Saat kita gerebek, ada banyak alat kontrasepsi yang kita dapatkan serta 4 perempuan yang kita duga sebagai pekerja seks komersial di salon itu," terang Muksin Alfachry dikutip dari okezone.com.

Menurut Muksin, dari luar salon itu terlihat seperti salon pada umumnya. Tamu yang datang pun kebanyakan pria muda. Kecurigaan warga mencuat, lantaran beberapa perempuan seksi sering terlihat beraktivitas di salon tersebut.

"Informasi dari warga akhirnya kita tindaklanjuti, dan ternyata benar seperti itu," ucapnya.

Para PSK di salon itu menawarkan praktik esek-esek dengan cara memesan pelayanan secara online. Bisa dikatakan, para tamu yang datang adalah mereka yang telah lebih dulu bertransaksi menggunakan aplikasi tertentu.

"Mereka sistemnya transaksi melalui aplikasi online. Saat kita gerebek, memang belum ada pria pelanggan yang kita amankan," tukasnya.

PSK yang diamankan masih berusia muda. Dijadwalkan pada Senin 12 April 2021, pemilik akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kegiatan usahanya yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Senin kita panggil. Jelasnya pelanggaran itu tertera pada Pasal 40 dan 41," ujar Muksin.(bos)