Mantap! Gaji ke-13 PNS Cair Juni Ini

 


Mantap! Gaji ke-13 PNS Cair Juni Ini

Gemabangsa.id - Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, aparat TNI/Polri hingga CPNS dan pensiunan. Pada bulan Juni ini dipastikan akan menerima gaji ke-13. Pemberian gaji ke-13 diharapkan dapat mendongkrak daya beli sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah menjamin pencairan gaji ke-13 PNS ini melalui dua regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Disebutkan, gaji ke-13 diberikan PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran.

Tanpa memasukkan komponen tunjangan kinerja, komponen gaji ke-13 PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum.

Besaran gaji ke-13 maksimal yang bisa didapatkan ASN atau PNS juga terlampir dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021.(bos)


Berikut daftar besaran gaji ke-13.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

2. Pejabat Tingkat Eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000



Sumber: merdeka.com