Sidang Pengurusakan Mobil PT.KBPC, PN Bungo Putuskan Atok 36 Hari Penjara

 


Sidang Pengurusakan Mobil PT.KBPC, PN Bungo Putuskan Atok 36 Hari Penjara



Gemabangsa.id, Bungo - Setelah melakukan beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri Bungo, terhadap terdakwa dugaan kasus pengrusakan Mobil PT. KBPC beberapa waktu lalu. Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bungo memutuskan perkara tersebut dengan putusan 36 hari Penjara, (04/02/2022).

Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa Mardedi Susanto alias Atok jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yang mana sebelumnya jaksa menuntut dua tahun.

Putusan ini membuat terdakwa menangis dan keluarga menangis haru. Mereka bersyukur atas putusan hakim yang baru saja dibacakan.

Anto menyebut jika dirinya berterimakasih kepada semua pihak yang mendukung jalannya persidangan ini hingga putusan.

"Saya menerima dengan lapang dada. Saya serahkan kepada Allah," kata Atok usai sidang.

Sidang ini berjalan dengan lancar, namun sedikit berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya dimana sidang ini dikawal ketat oleh pihak kepolisian. Tidak sembarangan yang bisa masuk dikawasan persidangan.

"Alhamdulillah takbir. Allahuakbar," seru keluarga Atok sesaat setelah sidang.

Dalam perkara ini, Atok didakwa dengan pasal 170 dan 406 jo 55 KUHP. Terdakwa terbukti bersalah melawan hukum dan dituntut dua tahun penjara. Namun hakim punya penilaian tersendiri dengan kasus ini, makanya diputus satu bulan enam hari.

Dalam perkara ini, Atok memboyong tiga pengacara handal, diantaranya Nurdamewati Sihite S.H, M.H, Bachtiar Marasabessy S.H, M.H dan Marwan Saputra S.H.

Bachtiar Marasabessy S.H, M.H menyebut jika dirinya akan pikir-pikir terhadap putusan itu dan akan berkoordinasi dengan yang lain termasuk terdakwa sendiri. 

"Kita akan pikir-pikir terhadap putusan ini," kata Bachtiar.

Sementara itu kuasa hukum lainnya Nurdamewati Sihite S.H, M.H menyebut jika di Bungo masih ada keadilan. Dan masyarakat jangan takut untuk melaporkan ketidakadilan.

Kasus ini telah beberapa kali sidang, dalam sidang sebelumnya sempat memanas. Dimana para saksi yang dihadirkan dalam persidangan memberikan keterangan berbeda dengan BAP. Begitu juga dengan saksi verbal dari Polres Bungo. Yang mana Hakim menyebut jika ini ada maladministrasi.

Pada sidang berikutnya, JPU menuntut terdakwa hukuman kurungan penjara selama 2 tahun. Terhadap tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa mengajukan keberatan karena hukum dan pasal tidak masuk akal.

Untuk diketahui, Mardedi dilaporkan ke Polres Bungo dalam perkara tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap barang atau pengrusakan, pada Jumat (2/4) sekira pukul 11.52, di Jalan Tambang, depan stock file PT KBPC Kecamatan Muko-muko bathin VII, Kabupaten Bungo.

Selanjutnya, pada saat mobil dump truk tronton milik PT KBPC yang melintas dan terhalang adanya portal tersebut, lalu terjadilah keributan antara pekerja PT KBPC dengan kelompok massa dari masyarakat.

Saat terjadinya keributan, Mardedi Susanto memukul ke arah mobil dump truk milik PT KBPC tersebut dengan menggunakan kayu.

Atas kejadian pengrusakan tersebut, PT KBPC mengalami kerugian materil sejumlah Rp 30 juta dan melaporkan ke Mapolres Bungo. (GB)