Gegara Palu, Nenek 80 Tahun Dianiaya Cucunya Sendiri

 


Gegara Palu, Nenek 80 Tahun Dianiaya Cucunya Sendiri


Gemabangsa.id, Sarolangun - Tim Satreskrim Polsek Pauh, Polres Sarolangun, akhirnya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penganiayaan terhadap neneknya sendiri, Jumat (28/05/2021).

Kanit Reskrim Polsek Pauh, IPDA Dwiyo Pranoto membenarkan atas penangkapan pelaku, atas kasus penganiyaan terhadap nenek pelaku sendiri, saat sedang berada dirumah salah satu warga, pada pukul 18.30 wib, di Kelurahan Paug, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.

"Ya benar, pelaku penganiayaan terhadap neneknya sendiri, telah kita amankan, dirumah salah satu warga, pada pukul 18.30 wib kemarin," ucapnya.

Pelaku Yoga (19), yang kabur setahun yang lalu, saat setelah melakukan penganiayaan terhadap Asma (80), yang merupakan nenek kandungnya sendiri, dengan menggunakan benda tumpul (besi).

Dikatakan Kasat, korban yang tega memukul neneknya, karena pelaku menuduh neneknya telah mencuri tukul besi (Palu) pelaku. Pelaku yang marah, akhirnya memukul korban dengan besi.

"Kejadian itu terjadi, pelaku mencari tukul besi (palu), dan menuduh korban yang mencurinya. Sehingga, pelaku yang marah, langsung memukuli korban dengan menggunakan gagang sapu yang terbuat dari besi," jelasnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar, serta luka robek dibagian tangan kanannya, dan pelaku langsung melarikan diri.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana," pungkasnya. (ST)