Kembali Pemerintah Putuskan Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2021

 


Kembali Pemerintah Putuskan Tidak Berangkatkan Jemaah Haji 2021

 Gemabangsa.id - Kementerian Agama memutuskan membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Keputusan ini dikeluarkan setelah pemerintah berkonsultasi dengan sejumlah pihak.

Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji 2021 atau 1442 H ini. Menetapkan pembatalan pada penyelenggaraan haji atau 2021 M bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (3/6).

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No.660/2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H atau 2021.

Dia mengatakan, keputusan ini diambil setelah dilakukan sejumlah kajian. Kemenag juga melakukan komunikasi dengan berbagai pihak termasuk Komisi 8 DPR RI. Bahkan Kementerian Agama telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

"Pemerintah telah memutuskan berdialog panjang dengan Komisi VIII, melakukan persiapan 24 Desember dengan membuat tim krisis haji, melakukan diplomasi dengan pemerintah Saudi Arabia, mempersiapkan segala sesuatu, kesiapan masa pandemi untuk pelayanan dalam negeri,sistem sudah siap, asrama sudah siap, dan protokol kesehatan sudah siapkan," bebernya.(bos)



Sumber: merdeka.com