Tersangka Suap RAPBD, KPK Kembali Tahan Empat Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi

 


Tersangka Suap RAPBD, KPK Kembali Tahan Empat Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi


 Gemabangsa.id - Tersangka kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 bertambah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kembali menetapkan empat mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka uang  ketok palu tersebut. Mereka ialah Fahrurrozi, Arrakhmat Eka Putra, Wiwid Iswhara, dan Zainul Arfan.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, Wiwit Cs langsung ditahan komisi anti rasuah itu, Kamis  (17/6/2021) sore.

 "Mencermati fakta-fakta persidangan serta didukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke penyelidikan dan kemudian pada 26 Oktober 2020 ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan para tersangka," kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (17/6/2021)

Setyo menuturkan keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini diawali dengan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 lalu. Dalam perkembangannya, KPK mengungkapkan bahwa praktik uang 'ketok palu' tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2018 saja, tapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

Para tersangka menerima suap dengan nominal berbeda-beda. Fahrurrozi dan Zainul Arfan menerima sekitar Rp375 juta, sementara Arrakhmat Eka Putra dan Wiwid Iswhara menerima sekitar Rp275 juta.

Setyo mengatakan, demi kepentingan penyidikan pihaknya menahan para tersangka untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak 17 Juni hingga 6 Juli 2021.

"FR [Fahrurrozi] dan AEP [Arrakhmat] ditahan pada Rutan KPK Kavling C1. WI [Wiwid] dan ZA [Zainul] ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Setyo.

Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan 18 tersangka dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak yang diproses hukum tersebut terdiri dari Gubernur Jambi Zumi Zola, pimpinan DPRD Jambi, pimpinan Fraksi DPRD Jambi, dan pihak swasta.(bos)


Sumber : CNN Indonesia.com