Gemabangsa.id, Tanggamus - Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung kembali mengungkap dua kasus yakni pencurian sepeda motor (Curanmor) dan pembobol warung yang merugikan korban belasan juta.
Dari dua kasus tersebut, seorang tersangka berinisial ES (18) warga Lingkungan Madang Bawah Kelurahan Kuripan Kecamatan Kota Agung, seorangnya juga terlebih dulu ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus berinisial RS (22).
Dari penangkapan itu juga terungkap bahwa kedua pelaku menjual barang puluhan bungkus rokok senilai Rp7 juta melalui seorang rekannya yang saat ini telah di tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H mengungkapkan, tersangka ES ditangkap atas dasar laporan pembobolan warung di Pantai Laut Kelurahan Pasar Madang yang tejadi pada 31 September 2022.
“Tersangka ES ditangkap dikediamannya, pada Minggu 11 Desember 2022 pukul 09.00 WIB,” ungkap AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. Rabu 14 Desember 2022.
Lanjutnya, bahwa Polsek Kota Agung juga melakukan pengembangan kasus terhadap pelaku lain sehingga diketahui ES melakukan aksi kejahatannya bersama RS dan menjual puluhan bungkus rokok bersama NA.
“Saat pengembangan diketahu, RS telah ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam kasus sabu. Sementara NA tidak berada di kediamannya sehingga ditetapkan DPO,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis pembobolan warung tersebut terjadi pada Rabu tanggal 31 September 2022 sekitar jam 03.00 WIB yang terletak di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.
Pencurian diketahui saat pelapor terbangun dari tidur dan melihat pintu depan warung serta jendela sudah terbuka lalu korban mengecek barang-barang rokok yang sebelumnya dibeli dari pasar kota agung yang ditaruh di dalam karung senilai Rp7.619.000,00 telah hilang.
Saat memeriksa lainnya, uang kertas sejumlah Rp2,6 juta serta uang pecahan seribuan dalam plastik kresek senilai Rp5 juta, handphone Oppo warna gold juga telah raib dari tempatnya.
“Atas hal itu, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan ES bahwa hasil pencurian ia mendapatkan bagian Rp2 juta yang diberikan RS. Lalu sepeda motor hasil curian di Gang Bogeg Kuripan ia sembunyikan di Bandar Lampung.
“Dalam pembobolan warung ES mengaku mendapat Rp2 juta. Sisanya dibawa oleh RS, sementara untuk motor curian disembunyikan di Bandar Lampung oleh salah satu pelaku dalam perkara lain,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka ES dan barang bukti alat kejahatan ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan ES bahwa ia melakukan pencurian bersama RS yang kekinian ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dengan cara membobol jendela warung.
Pembobolan itu sendiri menggunakan sejenis obeng yang sering digunakan untuk tambal ban, kemudian membuka pintu sebab kuncinya menempel dari arah dalam dan menggasak barang-barang korban.
“Masuknya tangan lewat jendela membuka kunci, yang masuk RS sementara saya mengamati sekitar lokasi,” kata ES.
Menurut ES, setelah mendapatkan hasil kemudian dia diberi uang Rp2 juta, sementara handphone rokok dibawa oleh RS bersama temannya untuk dijual.
“Untuk hasil penjualan rokok saya tidak dikasih, cuma uang Rp2 juta, uangnya saya belikan motor Satria FU,” tutupnya.
Susanto, selaku korban pembobolan warung mengaku sangat berterima kasih kepada pihak Polsek Kota Agung atas respon cepat mendatangi warungnya jemput bola laporan.
“Terima kasih atas respon cepatnya, semoga pelaku kasus ini semua dapat terungkap,” ucap pria gondrong tersebut. (Hasbuna)