Budi Setiawan Serahkan Putusan Mahkamah Partai dan SK Kepengurusan Baru Golkar Kota Jambi ke DPD I

 


Budi Setiawan Serahkan Putusan Mahkamah Partai dan SK Kepengurusan Baru Golkar Kota Jambi ke DPD I

Gemabangsa.id, Jambi -  DPD II Golkar Kota Jambi kubu Budi Setiawan telah menyerahkan putusan Mahkamah Partai ke  Sekretariat DPD I Golkar Provinsi Jambi. Putusan Mahkamah Partai itu sendiri diterima oleh Budi Setiawan seminggu lalu, 28 Juni 2021.

Dalam penyerahan Putusan Mahkamah Partai tersebut Budi Setiawan diwakili  Bambang Gunawan, Hendri Hutabarat dan Rubi Salam. Ketiganya disambut oleh Sekretaris DPD I Golkar Provinsi Jambi, A Rahman.

Kepada wartawan, Bambang Gunawan mengatakan, pihaknya  tidak hanya menyerahkan putusan Mahkamah Partai saja. Juga menyampaikan susunan kepengurusan baru Golkar Kota Jambi pimpinan Budi Setiawan untuk dipatenkan.

 "Tadi kita juga menyerahkan susunan pengurus untuk segera mendapatkan SK," katanya, Senin (5/7).

Bambang menyebutkan, sesuai aturan pengajuan pihaknya harus ditindaklanjuti selama tujuh hari setelah diajukan. "Nanti kita lihat lagi proses kedepannya," katanya lagi.

Lantas bagaimana komunikasi dengan Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi, Cek Endra? Bambang mengaku sudah melakukan komunikasi. Hanya saja Cek Endra lagi berada di Jakarta.

"Kita sudah komunikasi, tapi beliau sedang di Jakarta. Makanya kita serahkan langsung ke DPD I," ujarnya.

Usai menerima SK, Rahman mengatakan, pihaknya akan mempelajari usulan yang diajukan kubu Budi Setiawan. Kemudian melakukan konsultasi ke DPP Golkar terkait usulan tersebut.

"Kami tidak akan menghambat jika memang nanti hasil konsultasi ke DPP sudah ada. Yang jelas semuanya harus bersabar," tutupnya.(bos)