Bukan Hanya Lima Pelaku, Barang Bukti PETI Dibawa Ke Mapolres Tebo

 


Bukan Hanya Lima Pelaku, Barang Bukti PETI Dibawa Ke Mapolres Tebo


Gemabangsa.id, Tebo - Setelah berhasil mengamankan lima pelaku PETI yang beraktivitas di Rimbo Bujang, Polres Tebo juga berhasil mengamankan barang bukti, sebagai alat yang digunakan pelaku, untuk melakukan aktivitas PETI.

Dari kelima pelaku diamankan saat beraktivitas di Jalan 5, Unit 1, Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, adalah Anuar Hidayat, Jihan Firdaus, Mushab Wahidin, Hendra Alias Eeng dan Irham Maulana.

"Selain pelaku, kita juga amankan barang bukti," ujarnya Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maharatua Siregar.

Dikatakan Kasat, dari bukti yang diamankan, merupakan alat-alat perlengkapan PETI, diantaranya satu buah keong, dua lembar karpet, satu buah dulang, ember, peralon, spiral, potongan selang, dua beberapa buah karet panbel dan sebuah engkol mesin.

"Untuk saat ini, Pasal yang kita terapkan, Pasal 158 Jo pasal 35 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020, tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," sebutnya. (ST)