Terlibat Proyek Jembatan Fiktif, Mantan Pj Kades Seponjen Resmi Ditahan Kejari Muarojambi

 


Terlibat Proyek Jembatan Fiktif, Mantan Pj Kades Seponjen Resmi Ditahan Kejari Muarojambi

 

Gemabangsa.id, Muarojambi - Mantan  Pejabat (Pj) Kepala Desa Seponjen Kecamatan Kumpe Ilir berinisial RN (43) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Muarojambi, Kamis (15/7/2021). RN terlibat kasus proyek jembatan fiktif dari Dana Desa Sponjen tahun 2019 senilai ratusan juta rupiah.

"Hari ini pelimpahan tahap dua dari penyidik pidsus ke penuntut umum. Pelimpahan tersangka dan barang bukti  seperti dokumen dan sejumlah uang. Tersangka langsung kita tahan dan dititipkan di rumah tahanan Polres Muarojambi," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Muarojambi Ahmad Fauzan.

Tersangka dititipkan di rumah tahanan Polres Muarojambi selama dua puluh hari kedepan. "Insyaa Allah Senin depan tersangka kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi. Saat ini  tengah menyiapkan berkasnya," kata Fauzan sembari mengatakan dirinya masuk dalam tim Jaksa Penuntut Umum.

Selama proses penyidikan, Kejari Muarojambi tetap mematuhi protokol kesehatan. Termasuk penitipan tersangka yang terlebih dulu dilakukan tes antigen dan dia terbebas dari penularan Covid-19.

"Kita tetap patuhi prokes. Termasuk penitipan tersangka di Rutan Mapolres Muarojambi yang harus kita tes antigen dulu," pungkasnya.(bos)