Ditolak Rujuk, Warga Tepian Danto Tikam Mantan Istri

 


Ditolak Rujuk, Warga Tepian Danto Tikam Mantan Istri


Gemabangsa.id, Bungo - Seorang pria di Dusun Aur Gading, Kecamatan Jujuhan Ilir, Kabupaten Bungo terpaksa diamankan Polisi, pada Jumat (27-08-2021) sekira pukul 11.00 WIB, setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Kapolsek AKP Wibisono, S.H menyebutkan, jika penangkapan itu dilakukan terhadap pria berinisial RD(22), warga Tepian Danto tersebut, setelah ada laporan terhadap pelaku, yang telah menikam istrinya sendiri, setelah ditolak oleh istri untuk kembali rujuk.

"Pelaku kita bekuk, setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, saat bertengkar," ujar Kapolsek.

Dikatanya, kejadian yang terjadi pada saat pelaku masuk ke dalam rumah dengan alasan untuk minta diambilkan KTP, pada pukul 07.00 wib, dengan alasan mengambilkan KTP kedalam kamar. Sesampai di dalam kamar, Pelaku meminta kepada korban agar mereka rujuk lagi, namun korban menolak.

"Pelaku yang emosi terhadap korban, dan bertengkar saat pelaku ditolak mantan istrinya untuk rujuk kembali. Pelaku ambil pisau, langsung mengarahkan pisau muka korban, dan menendang korban. Sehingga korban terluka dibagian wajahnya," katanya lagi.

Kapolsek menambahkan, pelaku yang diamankan saat melakukan bersembunyi didalam Rumah orang tuanya, di Dusun Tepian Danto. Dari Penangkapan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau.

#Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, dan dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkasnya. (ST)