Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Dibekuk Tim Sultan Di Sumatera Utara

 


Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah, Pelaku Dibekuk Tim Sultan Di Sumatera Utara


Gemabangsa.id, Tebo - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku penggelapan. Diketahui, tersangka yang berinisial RJK, warga Desa Perintis, Kecamatan Rimbo Bujang ini ditangkap di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

Penangkapan tersangka RJK ini berdasarkan Laporan Polisi, dari SPKT Polres Tebo pada tanggal 21 April 2021 dan LP Polsek Rimbo Bujang pada tanggal 31 Agustus 2021.

Dari data yang diperoleh, RJK melakukan penggelapan uang tunai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) dan satu (1) unit sepeda motor merek Honda PCX.

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Tri Laksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Marhara Tua Siregar, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan tersangka pelaku, di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Dirinya menjelaskan, penangkapan tersangka RJK ini berawal adanya informasi, bahwasanya tersangka pelaku saat ini sedang berada di Desa Tiga Jahar, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.

"Atas informasi keberadaan pelaku, tim sultan bersama Unit Reskrim Rimbo Bujang langsung menuju lokasi pada pukul 02.20 Wib pada Selasa 17 Agustus 2021," ujar Kasat.

Lanjut Kasat, saat penangkapan tersangka sedang bermain kartu Remi di sebuah warung makan di pinggir jalan. Dengan Gesit, tim sultan langsung melakukan penangkapan.

"Saat ini tersangka sudah kita amankan dan selanjutnya akan dilakukan penyidikan lebih lanjut. Untuk hukumanya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana Jo pasal 374 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun Penjara," pungkas Kasat. (ST)