Kredit Fiktif Rp 13,9 Miliar, AO BRI Syariah Bungo Al Ditahan Jaksa

 


Kredit Fiktif Rp 13,9 Miliar, AO BRI Syariah Bungo Al Ditahan Jaksa

 Gemabangsa.id, Jambi -- Account Officer (AO) BRI Syariah Cabang Bungo berinisial Al resmi ditahan jaksa usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif. Al akan ditahan selama 20 hari kedepan. Untuk Sementara Al menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (rutan) Polresta Jambi.

"Sebelum dilakukan penahanan, kita sudah  tes antigen kepada tersangka. Untuk sementara  dititipkan di Rutan Polresta Jambi," ujar Jufri, Asisten Intelijen Kejati Jambi, Senin (6/9/2021).

Jufri menjelaskan tersangka Al  melakukan korupsi dengan modus  memalsukan atau membuat laporan fiktif nasabah  yang akan mengambil kredit di KCP Muarabungo saat tahun 2017.  Yakni memproses pinjaman 48 nasabah Kredit Multi Guna BRI Syariah yang tidak sah peruntukannya. Kredit dicairkan juga dibuat rekening palsu dari nasabah fiktif. Kini menjadi kredit macet.

"Dari hasil audit diperoleh indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 13,9 miliar," terang Jufri.

Perbuatan tersangka Al tersebut melanggar Pasal 2 (1) dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jufri menegaskan langkah kedepan penyidik  akan melakukan penyitaan aset hasil tindak pidana yang disalahgunakan Tersangka. 

"Langkah kedepan penyitaan aset," pungkasnya.(bos)