Transaksi Narkotika Di Bungo, Dua Warga Merangin Dibekuk Tim Restic Polres Bungo

 


Transaksi Narkotika Di Bungo, Dua Warga Merangin Dibekuk Tim Restic Polres Bungo



Gemabangsa.id, Bungo - Sepertinya, Tim Restic Polres Bungo terus mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkoba, yang beraksi diwilayah hukum Polres Bungo.

Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika diwilayah Rimbo Tengah, Tim Restic Polres Bungo kembali melakukan penangkapan terhadap Robi Firman (25) dan M. Raju (19), yang merupakan warga Kabupaten Merangin, yang sering melakukan transaksi narkotika, diwilayah Kecamatan Pasar Muaro Bungo, Selasa (31/08/2021) sekira pukul 19 : 30 WIB.

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, S.ik membenarkan atas penangkapan kedua pelaku. Kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi warga, karena sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, diwilayah hukum Polres Bungo.

"Ya benar, kedua pelaku kita amankan dibelakang Invis Karaoke, karena sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu," ujar Kapolres AKBP Guntur Saputro, S.Ik, M.H, Rabu (1/09/2021).

Dijelaskannya, saat dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok yang berisi 1(satu) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, 1(satu) unit handpone, 1 (satu) unit sepeda motor merk Vixion warna hitam tanpa nopol, serta barang bukti sabu seberat 0,50 gram.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan petugas, langsung diamankan ke Mapolres Bungo, guna penyelidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) jo, dan pasal 112 (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika," jelasnya. (ST)