Proses Pemeriksaan Dugaan Kasus DD Pauh Agung Berlanjut, Kejaksaan Panggil Inspektorat Bungo

 


Proses Pemeriksaan Dugaan Kasus DD Pauh Agung Berlanjut, Kejaksaan Panggil Inspektorat Bungo



Gemabangsa.id, Bungo - Terkait pemeriksaan dugaan kasus Dana Desa (SD) Pauh Agung, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, hingga saat ini terus berlanjut. Setelah beberapa hari terakhir, melakukan pemanggilan terhadap dua orang warga Pauh Agung, terkait laporan yang dilakukan oleh warga Pauh Agung terhadap perangkat Dusun yang diduga melakukan penyelewengan dana desa.

Kasi intelijen Kejari Bungo M Ihsan menyebut, awalnya mereka memanggil tiga warga yang namanya dibawa-bawa kedalam kasus ini. Namun yang datang hanya dua orang.

"Satu orang tidak datang," kata Ihsan.

Selain memanggil warga, pihaknya juga memanggil inspektorat yang terlebih dahulu melakukan audit terhadap dusun tersebut.

Kata Ihsan, dari keterangan pihak inspektorat, memang ada temuan, namun belum bisa difublikasikan.

"Kita mencocokkan data yang dimiliki oleh inspektorat," katanya.

Terkait kasus ini, Ihsan menyebut jika mereka telah turun kelapangan dengan memeriksa item-item yang diadukan oleh Yuzarman cs beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, Anggota BPD Dusun Pauh Agung Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo, Yuzarman membeberkan jumlah dugaan korupsi Dana Desa Pauh Agung.

Dari keterangan Yuzarman, dugaan korupsi yang melanda desanya itu sudah terjadi sejak tahun 2016 silam hingga tahun 2020 sehingga jika dirinci mencapai Rp 1,5 miliar lebih.

Secara garis besar dirinya memaparkan jika ditahun 2016 diperkirakan kerugian negara mencapai Rp225.335.000, tahun 2017, Rp 400.321.000, tahun 2018, dalam pengumpulan data, tahun 2019, Rp 490.630.000 dan tahun 2020, Rp 431 846.000.

"Totalnya sekitar Rp1.548.132.000 belum termasuk ditahun 2018, karena yang tahun 2018 kami masih ngumpulkan data," beber Yuzarman, anggota BPD Pauh Agung yang juga sebagai pelapor dalam kasus ini.

Khusus tahun 2020 lanjutnya, dugaan korupsi itu terlihat jelas lantaran dana desa dicairkan namun kegiatan di lapangan minim dilakukan.

"Untuk tahun 2020, karena covid-19, maka banyak kegiatan yang tidak dilaksanakan, tapi anggarannya tetap dicairkan oleh Rio sebesar Rp431 846.000," ungkapnya.

Dia berharap agar Kejari Bungo memproses laporan yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu. (ST)