7 Kali Bobol Kemenag, AS Dan 3 Orang Penadah Hasil Curian Dibekuk Tim Petir Polres Bungo

 


7 Kali Bobol Kemenag, AS Dan 3 Orang Penadah Hasil Curian Dibekuk Tim Petir Polres Bungo



Gemabangsa.id, Bungo - Tim Petir Satreskrim Polres Bungo, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang 4 orang laki-laki yang diduga keras sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan penadahan barang hasil kejahatan, di dua Provinsi yang berbeda, yakni Sumatera Barat dan Riau.

Penangkapan itu berawal, atas kejadian pembobolan Gudang Penyimpanan Arsip atau surat Nikah, di kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo, pada beberapa hari yang lalu.

Dari penangkapan yang dilakukan, AS (37) yang merupakan pelaku utama pencuri buku nikah berhasil ditangkap, Jumat (12/11) di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang Sumatera Barat, serta tiga pelaku lainnya, yang merupakan penadah buku nikah hasil pencurian pelaku. 

"Untuk pelaku sudah kita amankan, mulai dari 1 orang pelaku dan 3 orang penadah. Tadi malam sampai di Mapolres Bungo," ujar Kapolres Bungo, AKBP Guntur Saputro, S.Ik, MH, Sabtu (13/11/2021).

Dikatakan Kapolres, pelaku diamankan petugas, setelah dilakukan penyelidikan dan memonitoring pelaku, saat pelaku didaerah Provinsi Riau untuk mengedarkan buku nikah hasil curiannya.

"Pelaku utama serta sisa barang bukti buku nikah yang belum dijualnya, kita amankan didaerah Kabupaten Payakumbuh, Sumatera Barat setelah mengedarkan buku nikah didaerah Provinsi Riau," kata Kapolres.

Berdasarkan dari pengembangan dari pelaku AS, yang telah kali ke 7 melakukan pembobolan terhadap kantor Kementerian Agama, dirinya menjual buku nikah hasil curian kepada penadah. 

Setelah mendapatkan informasi dari pelaku AS, petugas berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya, yang merupakan sebagai pelaku penadah hasil curian, yang berinisial, BT (68) HZ (36) dan YA (66) diringkus di Pesisir Sumatera Barat dan Provinsi Riau.

"Tiga pelaku lainnya yang kita amankan, merupakan penadah dari hasil curian pelaku, didaerah Pesisir Sumbar, dan Provinsi Riau," jelasnya.

Dari hasil penangkapan keempat pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah linggis besi warna biru, 1 (satu) buah tang gagang warna orangge, 1 (satu) buah obeng9 pipi dengan gagang kayu warna merah, 1 (satu) buah tas warna hitam merk AREI, 1 (satu) unit motor mio GT, 1 (satu) unit mobil karimun, 2560 buku nikah yg belum di jual, serta Uang 7 juta rupiah.

"Atas perbuatannya, pelaku utama dikenakan dengan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan Ke-5e KUHPidana, dan ketiga pelaku lainnya, dikenakan pertolongan jahat, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 480 Ke-1e dan Ke-2e KUHPidana," pungkasnya. (ST)