Gelar Aksi Di Kejari Bungo, GMPJ Minta Penegak Hukum Segera Usut Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Bungo

 


Gelar Aksi Di Kejari Bungo, GMPJ Minta Penegak Hukum Segera Usut Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Bungo



Gemabangsa.id, Bungo - Sejumlah masa Gerakan Mahasiswa Pemuda Jambi (GMPJ) kembali menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung Kejaksaan Negeri Bungo, Senin (20/12/2021). Dalam orasinya, mendesak Pihak kejaksaan Negeri Bungo, agar segera mengusut tuntas dugaan kasus Korupsi ditubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo.

Tri Harianto, koordinator aksi menyampaikan kehadiran mereka memprotes  Pihak Penegakan Hukum, sebagai wadah penampung laporan masyarakat, yang dinilai lamban dalam menangani permasalahan kasus korupsi di Kabupaten Bungo. Terutama  dugaan kasus Korupsi ditubuh Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo.

"Kami mendesak pihak kejaksaan Negeri Bungo, agar segera mengusut laporan dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo yang kami laporkan," gaung Harianto mengunakan pengeras suara.

Massa aksi menilai, adanya penyelewengan-penyelewenagn dana di Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, yang tidak sesuai dari regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

"Kasus ini baru dugaan, dan kami telah menemukan fakta baru dilapangan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo, telah melakukan penyelewengan-penyelewengan dana yang tidak sesuai dengan regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," tegasnya lagi.

Terpisah, kasi intel kejaksaan Muhammad Ikhsan mengakui kehadiran GMPJ merupakan kali kedua, mereka menuntut dugaan kasus di dinas pendidikan yang pada kegiatan tahun 2019 lalu.

"Tapi dalam surat mereka, tidak mencantumkan kegiatan di tahun berapa. Setelah kita rembuk, mereka berjanji akan melengkapi pengaduan mereka, kegiatan tahun berapa yang dimaksud oleh mereka secara resmi," ujar Ikhsan.

Dijelaskan oleh Ikhsan, atas laporan tersebut pihaknya mengucapkan terima kasih, dan berharap kepada pelapor untuk melengkapi berkas laporan sesuai dengan bukti dan fakta. Selanjutnya, apa yang dilakukan nantinya menunggu laporan dari pihaknya, apakah itu benar dan apakah dugaan tersebut akan dilanjutkan.

"Kita juga berhak memberikan hasil penyelidikan kita. Apakah hasilnya akan disampaikan langsung ke pelapor. Kita tidak mau spekulasi dulu, kita tunggu hasil laporan lengkap dari mereka," pungkasnya. (Dar)