Terekam CCTV Saat Beraksi, Satu Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

 


Terekam CCTV Saat Beraksi, Satu Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi



Gemabangsa.id, Bungo - Tim Siluman Kota Polsek Kota Muaro Bungo berhasil membekuk satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan, diwilayah dua wilayah yang berbeda, yang ada di Kecamatan Pasar Muaro Bungo, Kabupaten Bungo Jambi.

Berbekal rekaman video CCTV, pelaku Karnius Siregar (26), warga Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo Jambi, berhasil dibekuk saat sedang berada di Kelurahan SKB, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo Jambi.

"Berbekal rekaman CCTV warga sekitar dan penyelidikan dilapangan, diduga pelaku kita bekuk saat sedang berada di Kelurahan SKB, Kabupaten Bungo, beserta barang bukti 1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter Z1, yang telah diubahnya dengan warna hitam kombinasi merah," ujar Kapolsek Kota Muaro Bungo, IPTU Ivan Rivai, Jumat (13/05).

Penangkapan ini berawal kata Ivan, setelah pihaknya menerima laporan dari dua orang warga, sepeda motor Scoopy BH 2756 UW, dan motor Jupiter Z1 BH 5320 UN milik kedua korban yang terparkir didepan rumah korban hilang dibawa kabur pencuri pada selasa 11 Mei 2022.

"Kejadian ini berawal saat kedua orang korban, datang membuat laporan atas kehilangan sepeda motor milik kedua korban, yang terparkir didepan rumah mereka. Yang satu kehilangan pada 9 April dan satu pada 10 mei kemarin," kata Ivan.

Dari pengakuan pelaku lanjutnya, satu sepeda motor yang berhasil dicurinya berjenis Honda Scoopy BH 2756 UW warna hitam, milik warga Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muaro Bungo, telah dijualnya didaerah di Desa Tanjung Simalidu, Kecamatan VII Kota, Kabupaten Tebo Jambi.

"Dari pengakuan pelaku, motor Scoopy warna hitam yang dicurinya didaerah Kelurahan Jaya Setia, telah dijualnya ke Kabupaten Tebo," lanjutnya.

Ivan menjelaskan, akibat dari kejadian ini, satu orang korban yang miliki sepeda motor Scoopy mengalami kerugian hingga Rp. 26 juta rupiah. Sementara, pemilik motor Jupiter Z1 mengalami kerugian hingga Rp. 8 juta rupiah.

"Atas kejadian ini, kedua korban mengalami kerugian yang dilakukan pelaku, hingga jutaan rupiah," jelasnya.

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit SPM Yamaha Jupiter Z1 BH 5320 UN Warna hitam merah, 1 (satu) lembar BPKB SPM R2 Merek Honda SCOOPY warna hitam dengan No.Pol BH 2756 UW, 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor R 2 Merek Honda SCOOPY warna hitam dengan BH 2756 UW, dan 1 (satu) buah jaket warna loreng.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dalam pasal 362 dan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," tutupnya. (***)