Kejaksaan Batang Hari Menetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SPALD-T

 


Kejaksaan Batang Hari Menetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SPALD-T



Gemabangsa.id, Batanghari - Kejaksaan Negeri Batanghari menahan satu tersangka kasus korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALD-T) di Kabupaten Batanghari.

Kali ini, giliran tersangka berinisial LP (40), yang sudah dititipkan Tim Penyidik Kejari Batanghari ke tahanan Mapolres Batanghari, Rabu (29/9/2022) sore.

LP merupakan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batanghari.

LP berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Kawasan Permukiman.

Kasi Pidsus Kejari Batanghari Pahmi mengiyakan kalau Tim Penyidik Kejari Batanghari telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas perkara dugaan korupsi pembangunan SPALD-T.

"Iya, 1 orang sudah kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, dia adalah PPK nya dari Dinas Perkim," katanya.

Menurutnya, PPK sebagai pejabat pembuat komitmen, sebagaimana dalam Perpres nomor 16 tahun 2018 bertugas sebagai yang mengendalikan kontrak.

“Dalam kasus ini, berdasarkan hasil penyidikan, kita menganggap memenuhi unsur dua alat bukti makanya hasil dari pengembangan ini saat diperiksa bahwa PPK ini juga bertanggung jawab terkait Pembangunan SPALD-T di Kelurahan Teratai RT 25 Kecamatan Muara Bulian,” ujarnya.

Sebelum LP memakai rompi tahanan berwarna pink, ia terlebih dulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Batanghari.

“Tadi kita panggil sebagai saksi, setelah itu kita lakukan ekspos ke pimpinan, setelah ekspos, tim penyidik sudah sepakat mengeluarkan surat penetepan tersangka terhadap LP,” katanya.