Satresnarkoba Polres Tanggamus Berhasil Menangkap Seorang Pengedar Sabu di Wonosobo

 


Satresnarkoba Polres Tanggamus Berhasil Menangkap Seorang Pengedar Sabu di Wonosobo



Gemabangsa.id, Tanggamus - Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil menangkap satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.

Pelaku pengedar sabu yang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung berinisial ZZ (29) yang merupakan warga dari Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.

Pelaku saat itu ditangkap di kediamannya yang berada di Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo, Tanggamus berikut barang bukti 6 plastik klip berisi kristal putih dengan berat 17,37 gram.

Selanjutnya, 11 plastik klip kosong, satu buah tutup rel gordeng, tiga unit handphone genggam, dan satu buah dompet berwarna hitam. 

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamu, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M mengatakan, pelaku pengedar sabu tersebut merupakan target operasi yang telah dipantau berhari-hari.

"Pelaku memang salah satu dari target oprasi dari tim kami. Yang kami pantai lebih dari seminggu,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu, 18 Januari 2023.

AKP Deddy Wahyudi menjelaskan, penangkapan tersebut setelah, pihaknya mengetahui hal tersebut dari informasi warga sekitar bahwa pelaku sering melakukan transaksi penjualan narkoba jenis sabu di rumahnya. 

Kemudian, berdasarkan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka, sehingga dapat dipastikan pelaku memang benar merupakan pengedar, selanjutnya dilakukan upaya paksa penangkapan.

“Penangkapan dilakukan pada Senin, 16 Januari 2023 pukul 18.30 WIB, saat tersangka berada di rumahnya,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, tersangka sempat mengelak bahkan banyak masyarakat yang merupakan keluarganya yang berkumpul di lokasi tersebut. 

Namun setelah dilakukan penggeledahan disaksikan keluarganya dan aparat pekon setempat akhirnya ditemukan barang bukti tersebut.

"Pada saat proses penangkapan memang banyak warga yang berkumpul, namun setelah pihak kami melakukan penjelasan akhirnya warga tersebut memahami," ungkapnya. 

Barang haram tersebut disembunyikan oleh pelaku di rel gorden yang berada di ruang tamu rumah pelaku. 

"Barang bukti ditemukan di ruangan tamu, di lubang yang ada di gorden," kata AKP Deddy Wahyudi. 

AKP Deddy Wahyudi menambahkan, menurut keterangan pelaku, dirinya sudah melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih enam sampai delapan bulan.

“Menurut pelaku biasa mengedarkan barang haram itu di Kecamatan Kota Agung Barat dan Kecamatan Wonosobo,” imbuhnya.

Saat ini Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung masih melakukan pemeriksaaan terhadap pelaku untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang itu. 

Atas perbuatan pelaku, ia diancam dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35, tentang Narkotika.

"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," ungkap AKP Deddy Wahyudi. 

Sementara itu pelaku ZZ mengatakan, dari hasil penjualan narkoba dirinya berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta.

"Saya dapat keuntungan sekitar Rp 1 juta," kata pelaku. 

Pelaku mengaku, dari hasil penjualan narkoba itu ia gunakan untuk menafkahi keluarganya. 

“Keuntungan untuk dipakai menafkahi keluarga,” kata ZZ yang langsung dinasehati Kasat agar tidak mengulang jika telah bebas nanti. (Hasbuna )