Gemabangsa.id, Bungo - Maraknya pemberitaan atas keberadaan Lobang Tikus di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang membuat salah satu satu oknum mantan Rio Dusun Baru Lubuk Mengkuang yang bernama Najamudin naik pitam.
Ternyata, Najamudin ini tercatat sebagai sekretaris dari Forum Musyawarah Masyarakat Bukit Marayo. Najamudin diduga dengan sengaja menghina profesi wartawan yang dianggapnya telah mengganggu masyarakat yang melakukan penambangan Lobang Tikus ditanah mereka sendiri dan menurutnya aktifitas tersebut tidak merusak alam.
"Kenapa wartawan sibuk memberitakan Lobang Tikus di Limbur ini. Masyarakat yang melakukan aktifitas lobang tikus ditanah mereka sendiri dan tidak merusak lingkungan. Asalkan ada wartawan masuk ke Limbur akan saya ajak masyarakat untuk menghadangnya," ujar Najamudin beberapa waktu lalu.
"Kami tidak ada urusan dengan Polisi maupun wartawan. Kami cuma ngurus untuk masyarakat," tambahnya.
Ketegasan Najamudin dan kesiapannya membela dan memperjuangkan pelaku ilegal di Limbur Lubuk Mengkuang ternyata setelah ditelusuri awak media bukan tanpa alasan. Pasalnya dirinya ternyata diduga menerima jatah atau setoran dari pemain Lobang Tikus di Limbur Lubuk Mengkuang sebanyak Rp2,5 juta setiap Minggunya.
Setoran keamanan yang dikeluarkan oleh para pelaku PETI Lobang Tikus di Limbur menurut salah satu narasumber tidak hanya diberikan kepada Najamudin saja. Pasalnya pengurus yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Bukit Marayo juga mendapat jatah mingguan dan bulanan yang mana setiap pelaku Lobang Tikus diwajibkan membayar uang keamanan sekitar Rp10 Juta kepada mereka dan pemilik lahan dikenakan Rp5 juta per bulan.
Menyikapi hal ini, salah satu warga Limbur Lubuk Mengkuang yang minta namanya tidak ditulis mengutuk keras arogansi atas ketidaksenangan Najamudin selaku oknum mantan Rio Dusun Baru Lubuk Mengkuang terhadap wartawan.
Menurutnya pemberitaan atas maraknya PETI lobang tikus di Limbur Lubuk Mengkuang memang menyalahi aturan ditambah lagi adanya setoran atau uang keamanan yang dikutip oleh pengurus sebagai dalih untuk pengamanan aktifitas PETI lobang tikus.
"PETI Lobang Tikus itu sudah nyata melanggar aturan, tapi kenapa masih ada pihak - pihak yang berani membek-up atau membekenginya," ujarnya.
Narasumber juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk dapat membubarkan kepengurusan yang mengatasnamakan forum masyarakat dalam membekengi PETI Lobang Tikus di Limbur Lubuk Mengkuang.
"Kami minta Aparat Penegak Hukum terutama Polsek Limbur maupun Polres Bungo agar bisa turun langsung untuk membubarkan organisasi yang membekengi Lobang Tikus dan apabila ada pengurus yang mendapat keuntungan pribadi dari Lobang Tikus tersebut, tangkap saja," tegasnya.
"Kami juga minta kepada semua penambang dan pemilik lokasi, jangan mau lagi nyetor uang keamanan kepada pengurus yang terkesan arogan itu," pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa saat ini ada sekitar 24 lobang tikus yang aktif di Limbur Lubuk Mengkuang, dan ada sekitar 10 orang pemilik lokasi yang dijadikan tempat PETI lobang tikus. (Tim)


