Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, Polres Bungo Tindak 80 Pelanggar Kendaraan Bermotor

 


Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat, Polres Bungo Tindak 80 Pelanggar Kendaraan Bermotor




Gemabangsa.id, Bungo - Menanggapi keluhan yang disampaikan masyarakat melalui Jumat Curhat (27/01/23), atas maraknya pengguna knalpot brong pada kendaraan bermotor, langsung mendapatkan respon cepat dari Kapolres Bungo. 

Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram langsung memerintahkan Kasatlantas Polres Bungo IPTU Stefan untuk melakukan tindakan terhadap keluhan tersebut.

Dari hasil tindakan yang dilakukan,   petugas menindak 80 pelanggar yang tidak menggunakan helm, tanpa membawa surat-surat kendaraan, tanpa menggunakan spion, dan knalpot brong.

"Hari ini kami melakukan 80 tindakan terhadap para pelanggar yang menggunakan sepeda motor," ujar Kasatlantas Polres Bungo, IPTU Stefan, Jum'at (27/01/23).

Hal ini dilakukan kata Kasat, menanggapi keluhan yang disampaikan masyarakat melalui Jumat Curhat yang dilakukan pada Jumat Curhat.

"Hal ini bentuk respon cepat Kapolres Bungo dalam menanggapi keluhan masyarakat melalui Jumat Curhat tadi pagi dilapangan Semagor," katanya.

Lanjutnya, tindakan yang dilakukan tersebut agar masyarakat tidak lagi mengganggu pengguna kendaraan bermotor yang lain dan masyarakat sekitar.

"Tindakan ini kami lakukan, agar masyarakat tidak terganggu lagi dengan bisingnya knalpot brong yang meresahkan warga sekitar dan pengguna kendaraan lainnya," lanjutnya.

Ia berharap, dengan adanya tindakan yang dilakukan saat ini, untuk mengurangi angka pelanggaran kendaraan saat berlalu lintas.

"Saya berharap, ini adalah tindakan yang dapat mengurangi angka pelanggaran, dan ini akan terus kami lakukan melalui razia kendaraan," harapnya. (***)