10 Guru Lulus Tahun 2019 Labrak PermenPAN-RB, Ironisnya Disdik Merangin Tutup Mata

 


10 Guru Lulus Tahun 2019 Labrak PermenPAN-RB, Ironisnya Disdik Merangin Tutup Mata

Gambar : Ilustrasi 10 Guru Lulus Tahun 2019 Labrak PermenPAN-RB, Ironisnya Disdik Merangin Tutup Mata
Gemabangsa.id, BANGKO – Sedikitnya 10 orang Apatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Merangin, Jambi, dari formasi guru dinyatakan lulus tahun 2019 lalu, disinyalir telah melabrak aturan PermenPAN-RB nomor 23 tahun 2019, Rabu (21/03/2023).

Pasalnya, ke 10 orang guru tersebut belum cukup umur mengajar ditempat asal, tetapi sudah pindah. Seolah – olah, aturan sakti dibuat Pemerintah Pusat seakan dipencundangi.

Mirisnya, Dinas Pendidikan sebagai Ledieng sektor, sepertinya tutup mata dengan kondisi tersebut. Tak ayal, akibat itu, tak sedikit Kepala Sekolah mengeluh, tetapi apa adaya katanya atasan lebih berkuasa.

“Kami tidak bisa berbuat banyak, kami tau itu melanggar aturan, cuma mau bagaimana lagi, kita ini punya atasan. Mereka lebih berkuasa dari pada kita,” ungkap salah satu Kepsek kesal bercerita kemedia ini minta nama tak dicatut.

Padahal, sambung Kepsek, disekolahnya masih kekurangan guru. Dengan adanya kasus ini, formasi ASN guru sekolahnya menjadi kosong kembali.

“Akibat itu, formasi tempat kita jadi kosong kembali. Kalau guru saya itu baru dua tahun tugas tempat asal, mereka sudah pindah ke sudut – sudut Kota Bangko. Dekat dari rumah mereka,” paparnya.

Sementara, Kabid Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin Amirudin, dilonfirmasi terkait dugaan  pelanggaran itu berdalih karena itu terjadi bukan dimasa dia mejabat.  Namun Amir mengakui, pada persoalan tersebut pihaknya tak bisa berbuat banyak.

“Saya tidak bisa tidak bisa berbuat banyak karena yang memindah ASN tersebut oknum – oknum syarat dengan kepentingan,” kata Amir.

Kendati begitu, sebagai atasan Amir akan menyurati segenap ASN yang melanggar tersebut. Akan didata, dan dikembalikan ketempal awal mereka ditugaskan.

“Nanti akan saya surati ASN yang ang pindah itu, mereka akan kita kembalikan ketempat asal. Tidak boleh pindah sebelum waktunya,” tukasnya.

Berikut Daftar 10 Guru Yang di Sinyalir Langgar Aturan Pindah Belum Waktunya.

  1. Kusna Dewi, asal SDN 303 Pulau Tebakar, di pindah SDN Pamenang Barat (papit)
  2. Safitri Mulyadi, sekolah asal SDN 108 Lubuk Beringin ,dipindah SDN 115 Bangko
  3. Suwarni, sekolah asal SDN Muara Siau dipindah 167 Pulau Tujuh
  4. Yulia Juwita Sari SMP 31 Merangin
  5. Puspita nur Azizah, sekolah asal SDN 32 Air Liki dipindah area Bangko Sungai Ulak
  6. Misyatul Mahmuda
  7. Siti Khodijah,sekolahasal SDN 18 Koto Rami dipindah SDN 60 Pulau Kemang
  8. Nuraini, sekolah asal SDN 307 Durian mukut dipindah SDN 60 Pulau Kemang
  9. Rita Susanti, sekolah asal SMPN 7 Merangin dipindah SMPN 11 Merangin
  10. Yulia Juwita Sari, sekolah asal SMPN 31 Merangin pindah SMPN area Bangko.