Diduga Sering Transaksi Sabu, Oknum Honorer Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Kota Agung

 


Diduga Sering Transaksi Sabu, Oknum Honorer Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Kota Agung


Gemabangsa.id, Tanggamus -- Diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, seorang oknum honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus berinisial DD (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamusm 

Pelaku ditangkap di kediamannya di Pekon Kedamaian, Kecamatan Kota Agung berikut barang bukti penyalahgunaan Narkotika berupa plastik klip berisi 0.13 gram kristal sabu, sedotan plastik, kertas aluminium foil dan handphone. 

Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M pihaknya mendapatkan informasi bahwa di rumah DD di Pekon Kedamaian Kota Agung sering digunakan untuk transaksi dan pesta sabu. 

"Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan DD berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin Senin 27 Maret 2023 pukul 17.00 WIB," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Selasa 28 Maret 2023. 

AKP Deddy Wahyudi menjelaskan, awalnya korban mengelak melakukan penyalahgunaan Narkoba, namun akhirnya pelaku mengakui menyimpan sisa sabu dibawah keramik yang pecah di teras rumahnya. 

"Barang bukti narkotika ditemukan dibawah keramik yang pecah yang berada di depan rumahnya," jelasnya. 

Sambungnya, berdasarkan keterangan pelaku bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya di wilayah kota agung. 

"Untuk penyedia barang tersebut, telah diketahui identitasnya. Dan saat ini masih dalam proses pengembangan," ujarnya. 

Ditambahkan Kasat, hasil test urine pelaku juga positif mengandung Metafetamine dan diduga pelaku telah lama mengkonsumsi barang haram tersebut. 

"Dugaan kami sudah lama pakai sabu, hal itu juga dikuatkan keterangan sementara dari tersangka," imbuhnya. 

Saat ini tersangka dan barang bukti Narkotika tersebut ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. (Hasbuna)