Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah di Bungo Ditangkap Polisi

 


Pelaku Penipuan Jual Beli Tanah di Bungo Ditangkap Polisi



Gemabangsa.id, Bungo - Polisi berhasil membekuk seorang pria bernama Rahmat (27), warga Dusun Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, atas tindak pidana penipuan.

Pelaku ditangkap lantaran menjual tanah yang tak jauh dari rumahnya kepada Husni Mubarak (40), dengan modus bahwa tanah yang dijual tersebut merupakan miliknya.

Kapolsek Muko-Muko Bathin VII, AKP. Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Unit Reskrim pada, Kamis (21/9/2023) pada pukul 01.30 WIB.

Dikatakannya, kejadian tindak pidana penipuan tersebut bermula pada 14 Januari 2023 lalu, pelaku mendatangi pelapor untuk menawarkan tanah kosong di Dusun Baru Pusat Jalo dengan luas 0,25 dengan harga Rp 20 juta.

"Pelaku datang dengan menawarkan tanah yang diakui sudah miliknya didapatkan dengan cara membeli dari Efendi seharga Rp 10 juta kepada pelapor," kata Kapolsek, Selasa (26/9/2023).

Percaya dengan kata-kata pelaku, pelapor lantas menawarkan harga tanah tersebut dan disepakati harga yang dijualnya sebesar Rp 18 juta.

Setelah melakukan semua pembayaran, pelapor malah ditemui oleh Efendi dengan mengakui bahwa tanah yang dijual oleh pelaku tersebut merupakan tanah miliknya dan tidak pernah menjual kepada pelaku.

"Efendi ini datang disertai dengan membawa bukti sertifikat hak milik atas tanah tersebut kepada pelapor," tambahnya.

Merasa tertipu dan dirugikan, pelapor langsung mendatangi Polsek untuk melaporkan tindak pidana yang menimpanya tersebut pada Kamis (21/9/2023). Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku saat sedang nongkrong di salah satu jembatan bersama teman-temannya.

"Sempat berusaha mau melawan dan kabur, namun pelaku berhasil diamankan oleh petugas," tegasnya.

Setelah mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah surat jual beli dan sebuah kwitansi pembayaran tanah.

"Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan dengan pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana. Ancaman 4 tahun penjara," tutupnya. (Red)