Gemabangsa.id, Bungo - Dalam pemanfaatan anggaran desa berupa dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus ekstra hati - hati dan harus prosedural. apa bila adminstrasi dan realisasi anggaran desa ini asal-asalan, jika terbukti adanya dugaan penyimpangan maka Rio (kepala desa, Red) dan camat bisa terseret ke ranah hukum.
Camat Bathin lll Ulu, Nurdin saat dikonfirmasi media ini terkait berita desa laman panjang yang akhir-akhir ini menjadi trending topik dalam dugaan penyimpangan dana desa.
Saat dihubungi melalui via selulernya pada Kamis (14/12/23) mengatakan bahwa pihak Kecamatan telah menjalankan tugas sebagaimana mestinya terkait soal dana pkk desa laman panjang.
"Setahu kami dana pkk tersebut' dianggarkan, dan bersumber dari pembagian hasil pajak dan Retribusi. Namun, dana tidak tersalurkan beberapa tahun belakangan ini," kata Nurdin.
Ia menyebutkan, terkait permasalahan pengadaan bibit sawit memang telah di anggarkan dalam APBDUS, dan dalam realisasi harga perbatangnya tidak kewenagan Kami.
"Kalau bisa komunikasi dengan Datuk Rio (Kepala desa, Red) dengan baik. Kalau ada permasalahan selesaikan lah dengan baik," tuturnya. (Khefin)