Gemabangsa.id, Bungo - Tim Restic Satresnarkoba Polres Bungo berhasil meringkus satu orang terduga pelaku bandar Narkotika jenis Sabu diwilayah Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo, dengan barang bukti puluhan Gram Sabu-sabu.
Terduga pelaku, yang bernama Amrizal als Am Bin Hamsah, warga Desa Talang Silungko, ditangkap polisi dirumahnya, setelah petugas mendapatkan informasi dari warga, terduga pelaku melakukan peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Bathin II Pelayang Bungo.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang haram narkotika jenis sabu seberat 28,06 Gram, selain narkoba petugas juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan, plastik klip sabu, dan dompet.
Hal ini disampaikan oleh Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Bungo IPTU. Deki Junel Putra pada konferensi persnya Rabu (13/03/24) yang bertempat diruang aula Satreskoba Polres Bungo.
Deki menjelaskan, bahwa penangkapan bandar sabu tersebut dilakukan pada Pada hari Senin 04 Maret 2024, sekira pukul 20:30 wib, dimana berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana salah satu rumah di Dusun talang silungko, Kecamatan Bathin II Pelayang Bungo sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Kita terjunkan tim disana untuk mendapatkan informasi, lalu kita laksanakan penangkapan terhadap terduga pelaku," jelasnya IPTU. Deki Junel Putra, Rabu (13/03/24) siang.
Dikatakannya, pelaku dilakukan penangkapan didalam rumahnya setelah dilakukan penggerebekan, sehingga pelaku tidak bisa lagi melarikan diri.
"Pelaku ini merupakan pelaku pengedar yang kerap kali melakukan aksinya di Kecamatan Bathin II Pelayang. Sehingga, dengan cepat kami melakukan penggerebekan dirumahnya," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, saat ini pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman hukumanya, mulai dari 12 hingga 20 tahun penjara," tegasnya. (Red)