PJ Bupati Tanggamus Serahkan SK Ke 749 Orang Pegawai PPPK

 


PJ Bupati Tanggamus Serahkan SK Ke 749 Orang Pegawai PPPK



Gemabangsa.id, Tanggamus - Pengambilan Sumpah dan Penyerahan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, bertempat di Lapangan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Kamis (2 Mei 2024).

Hadir juga Pj.Bupati Ir. Mulyadi Irsan, Porkofimda, Sekdakab Tanggamus, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Kepala Instansi Vertikal Se-Kabupaten Tanggamus, Ketua Tim Penggerak PKK Kab. Tanggamus, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kab. Tanggamus, Camat se Tanggamus.

Penyerahan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan keputusan Bupati Tanggamus Nomor : 800/567/43/2024.

Pj. Bupati Ir. Mulyadi Irsan, dalam sambutannya menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus, saya mengucapkan Selamat kepada Saudara/i yang telah diambil sumpah dan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebanyak 749 orang dari formasi tahun 2023, yang terdiri dari tenaga teknis : 46 orang, tenaga kesehatan : 44 orang, dan tenaga guru sebanyak 659 orang. 

"Momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi saudara sekalian, karena bersamaan dengan diangkatnya saudara sekalian sebagai PPPK, akan berdampak selaras juga pada peningkatan kesejahteraan, kepegawaian maupun karir," terang Ir. Mulyadi Ikhsan, PJ Bupati Tanggamus, Kamis (02/05/24).

Namun demikian, dirinya meminta agar para penerima SK selaku ASN, dituntut untuk mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi selaku abdi negara dan pelayan masyarakat dengan sebaik-baiknya. 

"Terus tingkatkan kedisiplinan dalam budaya kerja dan laksanakan amanah sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.


Pj. Bupati Mulyadi Irsan, mengajak kepada semua yang hadir, untuk bekerja nyata dan mandiri dengan cara baru yang penuh inisiatif. Jangan hanya karena telah menjadi kebiasaan sehari-hari, bukan berarti hal ini telah benar dan bermanfaat. 

"Kita harus membiasakan yang benar dan bukan sekedar membenarkan yang biasa," tuturnya.

Selanjutnya, dirinya juga meminta kepada seluruh penerima SK PPPK saat ini, dapat memberikan pelayanan dengan dan amanah, serta lebih efisien dan efektif dalam setiap pelayanan.

"Mari pangkas segala proses pelayanan yang berbelit-belit dan berkepanjangan tanpa alasan yang jelas. Mari bangun proses-proses yang lebih transparan dan mari berikan layanan tepat waktu sesuai jangka waktu yang telah dijanjikan," tutupnya. (Hasbuna)