Polsek Bathin II Babeko Ungkap 1 Kasus Curas, Pelaku Beraksi di Simpang Kemini

 


Polsek Bathin II Babeko Ungkap 1 Kasus Curas, Pelaku Beraksi di Simpang Kemini


Gemabangsa.id, Bungo - Polsek Bathin II Babeko berhasil mengungkap 1 orang pelaku pencurian dengan kekerasan, yang terjadi di Simpang Kemini, Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo Jambi.

Kapolsek Bathin II Babeko, AKP Darmadi menyebutkan, pelaku bernama Aljon Heri Als JON Bin Suhaimi (34), warga Dusun Mangun Jayo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan petugas pelaku sedang berada di Desa Teluk, Jalan Batang Hari, SP A Kuamang Kuning.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Teluk. Sehingga, petugas langsung menuju ke TKP dan langsung melakukan penangkapan," ujar Kapolsek Bathin II Babeko, AKP Darmadi, Senin (27/05/24).

Kapolsek mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 wib kemarin, saat korban hendak balik kerumah setelah menjemput kain sprey di simpang kemini. Namun, tiba-tiba motor korban dipepet dari arah belakang oleh dua orang laki-laki yang tidak korban kenal. 

"Pelaku yang gonceng dibelakang langsung mematikan dan mencabut kunci kontak sepeda motor korban lalu memegang stang sepeda motor yang mengakibatkan sepeda motor korban terjatuh ke aspal menghimpit adik sepupu korban yang gonceng dibelakang," kata Kapolsek.

Saat itu, lanjut Kapolsek, pelaku yang digonceng dibelakang langsung memegang adik sepupu korban sambil mengancam korban dan adik sepupu korban dengan cara akan menggorok leher adik sepupu korban dengan menggunakan sebilah pisau yang sudah dibawa oleh pelaku.

"Setelah diancam oleh pelaku, korban menjadi ketakutan lalu pelaku langsung merampas paksa satu unit HP OPPO A17 dari genggaman tangan kiri korban," lanjutnya.

Ditambahkannya, setelah handphone milik korban dirampas pelaku, pelaku langsung kabur dan membawa sepeda motor milik korban jenis Honda Beat Street BH 6350 CU menuju kearah alai-ilir Kabupaten Tebo. 

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sejumlah Rp. 19.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek babeko," ungkapnya.

Ia menuturkan, di Back Up oleh anggota Ospnal Sat Reskrim Polres Bungo, tim Reskrim Polsek Bathin II Babeko berhasil menangkap satu orang pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah buku BPKB dan STNK, 2 buah hp jenis Oppo A 17, dan 1 buah handphone Nokia Senter warna casing hitam.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Babeko untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan Junto membantu melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1e, ke2-e KUHPidana Junto pasal 56 KUHPIdana.

"Untuk ancaman pelaku, pelaku terancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun," pungkasnya. (*)