Gemabangsa.id, Tanggamus - Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Pulau Panggung.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K mengatakan tersangka yang ditangkap inisial TP (67), seorang petani yang tinggal di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan itu atas laporan inisial pelapor RH selaku ibu korban dari IW (10) yang telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka TP.
"Tersangka ditangkap pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 12.05 WIB, di kediamannya," kata AKP Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Rabu 27 Agustus 2024.
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada pada 21 Juli 2024, pukul 11.00 WIB ketika korban IW, sedang berada di kamar mandi di rumahnya.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka yang merupakan tetangga dekat keluarga tersebut, masuk ke dalam kamar mandi. Tersangka melakukan tindakan tidak senonoh dengan mencium dan memegang alat kelamin korban.
Aksi bejat pelaku dipergoki langsung oleh RH selaku ibu korban, yang dengan segera memanggil kedua saksi untuk melihat kejadian tersebut.
"Setelah kejadian, RH merasa takut atas keselamatan anaknya, sehingga memutuskan untuk segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Tanggamus," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka TP dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan TP, bahwa dirinya memiliki istri tetapi mengaku khilaf sehingga mengaku tanpa sadar melakukan perbuatan tersebut.
"Saya enggak sadar itu pas melakukan," singkatnya. (Hasbuna)