DPD Ormas Rampas Kab Tebo. Minta DPRD Tebo Fasilitasi Rapat Dengar Pendapat dengan PT Tebo Indah

DPD Ormas Rampas Kab Tebo. Minta DPRD Tebo Fasilitasi Rapat Dengar Pendapat dengan PT Tebo Indah



Gemabangsa.id, Tebo - Koperasi Tujuan M FCurni (KTM) Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, bakal mengajukan permohonan kepada DPRD Kabupaten Tebo untuk memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Tebo Indah dan pihak-pihak terkait lainnya. 

Permohonan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Khalis Mustiko.

Permohonan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat anggota koperasi yang digelar di kediaman Ketua Koperasi, Sulaiman, belum lama ini. 

Dalam rapat itu, mayoritas anggota koperasi meminta agar kerjasama kemitraan dengan PT Tebo Indah diputus, karena dinilai tidak memberikan keuntungan yang adil bagi petani.

Dalam surat permohonan itu, pengurus koperasi menyampaikan sejumlah persoalan yang menjadi dasar keberatan, di antaranya:

Banyak lahan masyarakat dalam area HGU PT Tebo Indah yang tidak ditanam atau dibiarkan terbengkalai.

Adendum perjanjian tidak pernah disosialisasikan kepada anggota koperasi.

Jumlah pokok tanaman per hektare tidak sesuai standar kebun.

Lahan mengalami kerusakan parah akibat penggunaan bahan PET I yang tidak ditangani dengan baik.

Kebun kurang terawat, termasuk pemupukan dan pembersihan yang tidak optimal.

Perusahaan bersikap dominan dalam pengelolaan tanpa melibatkan pengurus koperasi.

Lahan kebun petani dijadikan agunan pinjaman bank, namun lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan.

Kondisi keuangan PT Tebo Indah dinilai tidak sehat pasca pailit, meskipun status pailit telah dicabut.

Prinsip kemitraan yang meliputi transparansi, saling menguntungkan, dan kesetaraan tidak dijalankan dengan baik selama lebih dari 20 tahun.

Selain itu, koperasi juga mencantumkan dasar hukum yang mendukung permohonan tersebut, di antaranya UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta sejumlah peraturan menteri terkait pedoman kemitraan usaha perkebunan.

“Ketua Ormas Rumah Juang Rampas 08 Setia 08 DPD Kab Tebo.M Husni Kami berharap DPRD Kabupaten Tebo dapat memfasilitasi RDP ini demi mencari solusi yang adil dan berpihak kepada petani,” kata M.Husni., Jumat, 22 Agustus 2025.

Dia mengatakan bahwa permohonan ini ditembuskan kepada Penjabat Bupati Tebo dan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tebo sebagai bentuk pemberitahuan resmi.***