Polres Bungo Amankan 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Serta Senpi Rakitan

 


Polres Bungo Amankan 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Serta Senpi Rakitan


Bungo, GB - Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Yang merupakan hasil dari laporan masyarakat sekitar, Senin (15/06/20).

Kapolres Bungo, AKBP. Trisaksono Puspo Aji, S.I.K mengatakan, pelaku diamankan petugas, pada saat hendak melakukan transaksi Narkoba jenis sabu, diperkebunan warga dusun Perenti Luweh, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo.

"Kami melihat gelagat
mencurigakan dari dua orang laki-laki, yang di curigai akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo langsung melakukan pengintaian," kata Kapolres.

Setelah melakukan pengintaian lanjut Kapolres, saat
hendak di amankan, dua orang laki-laki tersebut mencoba
melarikan diri. Namun, salah satu dari pelaku berhasil diamankan.

"Pada saat melakukan penangkapan, satu diantara 2 orang pelaku berhasil kabur dari kejaran Polisi. Dan berhasil mengamankan satu pelaku," lanjut Kapolres.

Dari hasil pengembangan, petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah tersangka, 
Tim Opsnal berhasil menemukan 1(satu) pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisi. Dan membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolres Bungo untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah melakukan pengembangan, Tim langsung melakukan penggeledahan, dan berhasil menemukan 1 pucuk senpi rakitan lengkap Amunisinya," tambah Kapolres.

Diketahui, pelaku yang berasal dari Dusun Pedukun, Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo. Adapun barang bukti yang diamankan Polisi, Narkotika jenis Sabu dengan Berat 4,34 gram bruto dan satu pucuk senpi rakitan serta amunisinya, satu unit Hp merk Nokia, satu unit sepeda motor merk Honda Vario, dan satu buah tas senjata warna Loreng.

Dari kejahatannya, pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1), pasal 112 (1), tentang UU Narkotika No 35 tahun 2009, dengan ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta denda satu milyar rupiah. (Red)