Lakukan Penipuan, Musfal Mantan Komisioner KPU Kabupaten Bungo Ditahan

 


Lakukan Penipuan, Musfal Mantan Komisioner KPU Kabupaten Bungo Ditahan


Bungo, GB - Mantan Komisioner KPU Kabupaten Bungo, Musfal (52) bersama rekannya Suhermanto, yang terlibat dalam kasus penipuan kepada salah seorang Calon Legislatif (Caleg) Provinsi Jambi, dari Partai Gerindra, pada April 2019 yang lalu. Akhirnya, resmi dilakukan penahan oleh Polres Bungo.

Pada Pres Releasenya, Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji, S.I.K, melalui Wakapolres Bungo Kompol Yudha Pranata menjelaskan dari penipuan yang dilakukan Musfal dan rekannya Suhermanto.

“Pada saat berobat Ir. Ali bercerita ke Suhermanto kalau dirinya mencalonkan sebagai calon anggota legislatif Provinsi Jambi dari Dapil V yang meliputi Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo. Pada saat itu juga Hermanto menyampaikan kepada korban (Ir. Ali) kalau dirinya bisa membantu memenangkan Ali, karena dia dekat dengan orang KPU Bungo atas nama Musfal,” ujar Waka Polres.

Lanjut Wakapolres Bungo, ketertarikan Ali pada bujukan Suhermanto untuk dipertemukan dengan Musfal dirumah orang tuanya, yang berada diperumnas, Kelurahan Candika, dikarenakan Suhermanto pernah menjadi Tim Sukses Bupati Tebo (Sukandar). 

Dari pertemuan tersebut, Musfal dan Hermanto menjanjikan bisa mencarikan 14.000 suara dari program keluarga harapan (PKH). Musfal meminta sejumlah uang kepada Ali untuk biaya operasional tim secara bertahap.

Tahap Pertama sekitar bulan Desember 2018 Ali menyerahkan secara langsung kepada Musfal uang sejumlah Rp. 30.000.000.

Tahap kedua sekitar bulan Januari tahun 2019 Ali menyerahkan langsung kepada Suhermanto uang sejumlah Rp. 50.000.000.

Tahap ketiga tepatnya pada tanggal 12 Februari 2019 Ali menyerahkan uang kepada Suhermanto sejumlah Rp. 20.000.000.

Tahap keempat tepatnya pada tanggal 11 Maret 2019 Ali menyerahkan uang kepada Suhermanto, lalu Suhermanto menyerahkan uang tersebut ke Musfal sejumlah Rp. 100.000.000.

Tahap kelima sehari kemudian Ali menyerahkan lagi sejumlah uang ke Suhermanto, lalu Suhermanto menyerahkan uang kepada Musfal senilai Rp. 100.000.000.

Tahap keenam Ali kembali menyerahkan uang kepada Suhermanto sejumlah Rp.7.000.000.

Tahap ketujuh pembelian kain jilbab senilai Rp. 5.000.000.

Tahap Kedelapan pada tanggal 12 Maret 2019, Ali menyerahkan uang ke Suhermanto senilai Rp. 332.000.000 alasan Suhermanto untuk operasional tim berupa penginapan hotel di Jambi, akomodasi pertemuan KPU Bungo Tebo dan KPU Provinsi Jambi membahas cara untuk memenangkan Ali sebagai Caleg DPRD Provinsi Jambi.

Di dalam hasil pemeriksaan awalnya Musfal dan Suhermanto mengakui menerima uang dari Ali sejumlah Rp. 180 juta, tetapi uang tersebut dalam rangka bisnis barang antik.

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan tersangka Musfal dan Suhermanto baru mengakui yang sebenarnya, bahwa uang yang dia terima dari Ali yang akan digunakan untuk memenangkan Ali dalam pemilihan legislatif DPRD Provinsi Jambi. Namun kenyataannya suara yang dijanjikan oleh Musfal dan Suhermanto sebanyak 14.000 suara itu tidak ada, sehingga Ali kalah dalam pemilihan tersebut,” ungkap Yudha Pranata.

Atas perbuatannya Musfal dan Suhermanto dijerat Pasal Penipuan 378 KUHPidana Jo Pasal 55 (1) Ke1-e dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (ST)