Penerima Bantuan Covid-19 Dipungut Biaya

 


Penerima Bantuan Covid-19 Dipungut Biaya

Bungo, GB - Kabar miris, yang diduga terjadi bagi penerima bantuan sembako yang terdampak Covid-19, telah dipungut Rp.10.000,- per Kepala Keluarga. Kejadian ini terjadi di Kampung Titian Bulian Dusun Teluk Pandak Kecamatan Tanah Sepenggal Kabupaten Bongo-Jambi.

Salah satu warga yang enggan disebutkan menyampaikan, bahwasanya setiap penerima sembako covid-19 dari Kabupaten Bungo, mereka dikenakan biaya sebesar Rp.10.000,-. Pihak yang memungut berdalih uang tersebut untuk pembayaran PBB.

"Ada seratus lebih yang menerima bantuan sembako covid-19, mereka dikenakan 10.000 per orang, katanya mengatasnamakan uang untuk bayar pajak PBB," kata warga.

Pungutan seperti ini bukan kali ini saja, tapi hal serupa terjadi pada saat adanya pembagian tanaman Program GDM Pada bulan Maret 2020 lalu.

"Alasannya sama katanya untuk uang PBB", pungkas Warga.

Terpisah, Daruk Rio Teluk Pandak Erpuada saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, pihaknya membenarkan adanya pungkutan 10.000 per orang bagi yang menerima bantuan sembako covid-19. Namun dirinya menjelaskan, pungutan itu bukan atas perintah Rio.

"Yang bermain adalah perangkat Dusun, (Kepala Kampung,-red). Hal ini sudah saya tegur kepihak yang bersangkutan dalam musyawarah Dusun, kita juga sudah tegaskan. Kalau terjadi lagi semacam ini kita kan ambil tindakan dengan sanksi pemecatan", tegas Erpuadan. (ST)