Abaikan Perjuangan Pahlawan, Sangsaka Merah Putih Robek Berkibar Di Kantor Pekon Kaur Gading

 


Abaikan Perjuangan Pahlawan, Sangsaka Merah Putih Robek Berkibar Di Kantor Pekon Kaur Gading

Lampung, GB - Seperti tidak menghargai perjuangan para pahlawan, Pekon Kaur Gading telah sangat melanggar Undang-undang tentang pembiaran Sangsaka Merah Putih yang telah Robek dan Kusam berkibar, Sabtu (29/8/2020).

Dari pantauan Gemabangsa.id dilokasi, terlihat jelas berkibarnya Bendera Merah Putih dihalaman kantor Pekon Kaur Gading, sudah sangat tidak layak untuk dikibarkan.

"Fokus benar mas menatap Sang merah putih robek," kata warga saat kedatangan salah satu Wartawan Gemabangsa.id ke Pekon Kaur Gading.

Warga sekitar juga menyampaikan, bukan terlihat pengabaian pada bendera merah putih yang berkibar, sudah robek dan kusam, Kantor Pekon Kaur Gading juga sangat jarang digunakan.

"Aduh mas, jangankan Bendera dibiarkan begitu, kantor balai Pekon juga jarang difungsikan. Berbulan-bulan, kalau tidak ada kepentingan, ya tidak dibuka. Semua KAUR, makan gaji buta," jelas warga dengan nada mengejek.

Sementara, ketika dikonfirmasi mengenai adanya pembiaran berkibarnya Bendera Merah Putih yang telah sangat memprihatinkan, PJ Pekon Kaur Gading takau berkomentar. Seperti tidak mengerti, jika Bendera Merah Putih adalah Lambang Kemerdekaan Indonesia.

Bahwasanya, telah diatur dalam UU No. 24/2009 Pasal 24 C. Yang dijelaskan dengan tegas, “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara (Merah Putih) yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam; yang (melanggar) dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000". (Has)