IJTI Jambi Kecam Keras, Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis Lampung

 


IJTI Jambi Kecam Keras, Aksi Kekerasan Terhadap Jurnalis Lampung

JAMBI, GB - Pengurus Daerah(Penda) Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Jambi, mengecam tindakan kekerasan yang menimpah jurnalis biro SCTV-Indosiar Ardy Yoehaba, yang dilakukan oknum Ketua Panitia Pelaksana Bupati Cup Kabupaten Lampung Utara, Jumat(28/8/20).

Tindakan kekerasan itu terjadi saat Ardy hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan sepak bola Piala Bupati Cup yang digelar di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung utara.

Kejadian kekerasan terjadi bermula ketika Ardy Yoehaba, jurnalis biro SCTV-Indosiar hendak melakukan wawancara kepada pihak panitia atas kericuhan pertandingan sepak bola yang menyebabkan salah satu klub didiskualifikasi.

Dsri tindak kekerasan oleh oknum tersebut, Ardy mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan. Sedangkan kamera yang biasa digunakan untuk bekerja, akhirnya dikembalikan setelah 30 menit melakukan negosiasi. Namun baterai kamera miliknya hingga saat ini belum dikembalikan.

Ketua IJTI Jambi, Suci Annisa  mengecam keras atas tidakan terhadap kekerasan yang menimpah jurnalis yang sedang menjalankan kerja jurnalistik. Padahal aktivitas jurnalis ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

"IJTI Pengda Jambi sangat mengecam dan mengutuk tindakan pemukulan dan perampasan kamera yang dilakukan oleh ketua panitia pelaksana pertandingan," ungkapnya sabtu(29/8/20).

Ditambahkan Jurnalis Kompastv tersebut. Siapa pun yang menghambat atau pun menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda Rp500 juta sesuai Pasal 18 UU Pers itu. 

" Dengan kasus kekeasan jurnalis yang terjadi di lampung, menambah dertetan panjang kekerasan terhaadap wartawan yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik," tegasnya. 

Hingga saat ini, Jurnalis Ardy Yoehaba yang menjadi korban kekerassn oleh oknum panitia, telah melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Lampung utara. Dengan Nomor Laporan Polisi: LP/855/B/VIII/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU.

Selain dijambi, kecaman kekerasan terhadap wartaean juga dilakukan oleh para pengurus daerah Ikatan jurnalis televinsi indonesia, bentuk dukungan agar kekerasan terhadap dikemudian hari tidak kembali terjadi.(*)