Gelar Program Siduli, Rutan Kota Agung Komitmen Berpredikat WBK Dan WBBM

 


Gelar Program Siduli, Rutan Kota Agung Komitmen Berpredikat WBK Dan WBBM

Kota Agung, GB - Menjadi Narasumber pada Program Siduli yang baru launching, pada Dua Minggu yang lalu, yang mengusung tema “Komitmen Rutan Kota Agung berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)”, Sabtu (5/9/2020).

Pada perbincangan yang dibicarakan, Akhmad Sobirin Sholeh sebagai narasumber menjelaskan arti dari kata Zona Integritas yang terpampang di pintu masuk Rutan Kota Agung.

"Saat ini, Rutan Kota Agung sedang berusaha menjadi Unit Pelaksana Teknis yang berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan meminta dukungan dari temen-temen semua baik stake holder maupun dari keluarga WBP untuk dapat mendukung Rutan Kota Agung, dalam menciptakan wilayah zona integritas," ungkap Sobirin.

Sobirin juga menjelaskan, program-program unggulan yang ada di Rutan Kota Agung, tentunya diharapkan dapat meningkatkan kepuasan dari masyarakat penerima layanan seperti yang pertama sistem layanan kunjungan berbasis ITE, layanan pengurusan Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat.

"Asimilasi dan Remisi berbasis ITE, yang hanya menempelkan jari WBP ataupun keluarga inti WBP di Kiosk Self Service dapat memunculkan data digital WBP tersebut," jelasnya.

Pada Program Siduli, Sobirin menjelaskan tentang Layanan penitipan makanan berbasis GoGreen. Dan layanan informasi pengaduan bagi keluarga, yang langsung di Facebook Rutan Kota Agung.

"Dengan berbasis Gogreen, adalah untuk mendukung dan meningkatkan kepedulian kita terhadap kelestarian Bumi. Dengan mengurangi bahan plastik pada penitipan makanan dari keluarga WBP, dengan mengganti wadah makanan titipan, dengan menggunakan wadah yang disediakan di Rutan Kota Agung," tutur Sobirin.

Disela-sela pembicaraan, ada pertanyaan dikolom komentar datang dari keluarga WBP, yang intinya menanyakan program pembinaan di Rutan Kota Agung. 

“Kita lebih fokus dalam menangani statusnya yang masih tahanan, mulai dari penahanan kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan” terang Sobirin. (Hasbuna)