Gemabangsa.id Sarolangun- Berdasarkan data rekapitulasi dana BOS yang di himpun media
gemabangsa.id, di rekapitulasi laporan penggunaan dana BOS yang di kucurkan pemerintah
ke SMAN 4 Sarolangun di tahun 2020 diduga ada yang tidak beres.
Hartoyo yang menjabat sebagai kepala sekolah di SMAN 4 Sarolangun
saat di komfirmasi media ini mengakui atas volume dana yang tertuang pada item
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tersebut di tahap satu Rp 51.976.000
(limapuluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), di tahap dua
sebesar Rp 73.587.000 (tujuh puluh tiga juta lima ratus delapan puluh tujuh
ribu rupiah), di tahap ketiga Rp 76.422.000 (tujuh puluh enam juta empat ratus
dua puluh dua ribu rupiah).
Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan yang di lakukan diluar
jam belajar sesuai dengan bakat para siswa/siswi. Dan kegiatan ini untuk
menunjang prestasi keahlian yang di miliki oleh para siswa/siswi agar bakat
yang di miliki bisa berkembang dan bermamfaat.
Namun kegiatan ini sempat tidak berjalan selama lebih kurang
satu tahun akibat dampak virus Covid-19 yang melanda dunia dan hampir
melumpuh kan ekonomi rakyat, sehingga dalam suasana pandemi ini maka instuksi
dari pemerintah agar tidak diadakan belajar mengajar secara tatap muka dan ditegaskan
di setiap sekolah untuk mematuhi protokol kesehatan dengan cara belajar melalui
Daring dan luring.
Maka dari itu secara jelas disini bahwa kegiatan ekstrakurikuler
itu tidak diadakan. Namun ironisnya dana BOS yang tertuang di item
ekstrakurikuler sepertinya semakin membengkak di SMAN 4 Sarolangun yang di
komandoi oleh Hartoyo.
Hartoyo mengatakan dana yang tertuang di item tersebut di alihkan ke biaya O2SN dan lain-lain. Menurut hartoyo "itu sah - sah saja dan tidak masalah, karna kegiatan tersebut sudah di laporkan sesuai juklak juknis dan di terima kok", ujar hartiyo dengan nada optimis.
Begitu juga di item-item yang yang lain seperti pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah pertahap nya mencapai puluhan juta rupiah dan juga
di item pembayaran honor yang volume nya ber variasi volume nya dengan jumlah
pertahap nya lumayan besar volume anggaran nya.
Diminta kepada pihak terkait agar dapat meninjau ulang realisasi
dan pengalokasian dana BOS di SMAN 4 sarolangun ini secara rinci dan lebih
detail lagi. Secara aturan kepsek SMAN 4 sarolangun ini di duga kangkangi
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public (KIP).
Di sekolah ini tidak terpasang papan informasi penggunaan dana
BOS. Hartoyo saat divkonfirmasi media ini mengatakan bahwa papan informasi
teesebut sudah di bikin/di cetak hanya saja belum di ambil... suatu jawaban
yang tidak masuk akal papan infirmasi penggunaan dana BOS tahun 2020 sampai
berita ini di terbit kan belum terpasang. (Yzd).