Lampung Utara, GB - Atas kemenangan Samsi Eka Putra.SH,. terkait gugatannya pada panitia Pemilihan kepala desa kabupaten Lampung Utara, yang mana hasil dari Amar Putusan secara tersurat tersebut terdiri dari beberapa item seperti di jelaskan pada berita-berita sebelumnya.
Sebagai pemenang atas gugatannya yang di kuatkan oleh Mahkamah Agung, Sampai Eka Putra menyebutkan, dirinya masih memberikan kesempatan kepada segenap kepala desa yang terpilih, agar mencari solusi yang baik dan meminta kades-kades mendapatkan jaminan dari panitia pilkades kabupaten Lampung Utara.
"Saya memberikan kesempatan kepada seluruh kepala Desa yang terpilih kemaren, untuk mencari solusi yang baik. Jika kita melakukan Eksekusi, tidak berdampak negatif di kemudian hari kepada para Kepala Desa," sebut Samsi, Selasa (29/09).
Dikatakan Samsi, dampak negatif yang sudah terlihat di depan mata, adalah terjeratnya secara hukum kades-kades terlantik di masa itu, hal itu dikarena mengelola uang Negara dengan tanpa hak atas SK kepala desa yang mereka pegang itu terindikasi Batal Demi Hukum.
"Tentunya secara otomatis tidak sah, di buktikan atas kemenangan saya dalam persidangan sengketa beberapa waktu lalu," katanya lagi.
Sementara kata samsi tidak di lakukannya eksekusi yang ada, dan di berikannya opsi-opsi agar apa yang akan terjadi atas eksekusi tersebut tidak terjadi.
"Jika sudah tidak ada solusi dan pikiran jernih atas kepala-kepala desa yang terindikasi terdampak, atas eksekusi yang akan terjadi di lakukan, maka saya menyarankan kepala desa untuk meminta jaminan kepada panitia-panitia pilkades pada saat itu termasuk bupati non aktif Agung Ilmu Mangkunegara," tuturnya.
Sementara, Wahab Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara, yang juga bertindak sebagai salah satu panitia Kabupaten, pada pilkades 2017 lalu. Apakah pihaknya dapat memberikan jaminan kepada kepala-kepala desa yang akan terdampak atas eksekusi yang akan terjadi bila di lakukan Samsi. Dirinya tidak dapat menjawab secara pasti dan gamblang.
“Kalau saya, tidak ada gambaran kayaknya," tandas Wahab.
Sementara, saat ditanya terkait atas permasalahan tersebut, dijelaskannya kepada Gemabangsa.id, yang mana sudah di rapatkan di Dewan DPRD kabupaten Lampung Utara, karena tidak ikut menghadirkan Saksi Eka Putra, agar segera menemukan solusi yang benar kepada kedua belah pihak. Namun, Wahab menerangkan rapat di Dewan itu merupakan bukan kegiatan yang ia buat.
“Terkait rapat di dewan, saya tidak tahu. Masalahnya bukan kami yang menundang karena kami juga sebagai tamu undangan," terangnya.
Dalam berita sebelumnya, Edwar Syahputra selaku kepala desa Buring Kencana, yang juga merupakan ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Lampung Utara, mengatakan. Bahwa sengketa yang ada merupakan permasalahan yang semestinya di selesaikan oleh pihak pemerintahan kabupaten.
”Harapan saya, ini adalah tugas pemerintah (Lampung utara), jangan sampai permasalahan ini tidak bisa di selesaikan. Saya anggap nol pemerintahan Lampung Utara ini, jika tidak bisa menyelesaikan ini, bagaimana bisa menyelesaikan hal yang lain jika permasalahan ini saja tidak bisa selesai," harap Edwar.
”Kalau pemerintaha daerah tidak bisa menyelesaikan, Monggo serahkan dengan kami Kepala Desa. Maka kamipun punya Paguyuban, kami siap. Apapun itu nanti, entah itu solusinya apa, Yang akan kami perbuat," tuturnya. ( Tim/Aldho)