Satu Meja di KEJARI Bungo: Lapas dan Bapas Kupas Tuntas Perubahan KUHAP dan UU RI No.1 Tahun 2023

Satu Meja di KEJARI Bungo: Lapas dan Bapas Kupas Tuntas Perubahan KUHAP dan UU RI No.1 Tahun 2023



Gemabangsa.id, Bungo – Dalam upaya mendukung pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, Lapas Kelas IIB Muara Bungo melakukan kunjungan dan koordinasi ke Kejaksaan Negeri Bungo pada Jumat (27/02) pukul 13.30 s.d. 14.30 WIB.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kalapas, Bapak Muhamad Kameily, didampingi Kasi Binadik dan Giatja Bapak Tiopan P. Situmorang serta PK dari Bapas Muara Bungo. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Bapak Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H.

Pertemuan ini membahas rencana Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial sebagai bentuk sinergi antar Aparat Penegak Hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Muhamad Kameily menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah strategis dalam menyongsong implementasi pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Bungo.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan Pidana Kerja Sosial nantinya berjalan sesuai regulasi dan terkoordinasi dengan baik. Dukungan dan peran Kejaksaan sebagai eksekutor sangat penting dalam mekanisme ini,” ujar Kalapas.

Beliau juga menambahkan bahwa kerja sama lintas instansi menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut. “Kami berharap melalui Perjanjian Kerja Sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjadi alternatif pemidanaan yang efektif,” tambahnya.

Sementara itu, Kajari Bungo, Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menyatakan pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Bungo bersedia untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama terkait pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.

“Kami menyambut baik rencana kerja sama ini. Pidana kerja sosial merupakan bagian dari pembaruan sistem hukum yang perlu kita dukung bersama. Pada dasarnya kami siap bersinergi,” ungkap Kajari.

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan kesiapan untuk bersama-sama melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bungo guna mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial di lapangan. Namun demikian, untuk tahap awal pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu draft Perjanjian Kerja Sama yang telah diserahkan oleh pihak Lapas.

“Kami akan mempelajari terlebih dahulu draf yang disampaikan, agar nantinya kerja sama ini benar-benar matang secara administrasi dan teknis pelaksanaan,” jelasnya.

Senada dengan itu, Kasi Binadik Lapas Muara Bungo, Tiopan P. Situmorang, menekankan bahwa kesiapan teknis dan koordinasi lintas sektor sangat diperlukan.

“Pidana kerja sosial memerlukan pengawasan yang jelas serta mekanisme pelaksanaan yang terstruktur. Karena itu, koordinasi dengan Kejaksaan dan nantinya dengan Pemerintah Daerah menjadi bagian penting agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh semangat sinergi. Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk terus berkoordinasi demi mendukung implementasi Pidana Kerja Sosial di Kabupaten Bungo.

Dengan adanya langkah ini, diharapkan pelaksanaan kebijakan pidana kerja sosial di wilayah Bungo dapat berjalan optimal, profesional, dan memberikan dampak positif bagi sistem peradilan maupun masyarakat.