Akhirnya Terungkap, Kuli Hingga PPK Kejagung jadi Tersangka Kebakaran Gedung Utama

 


Akhirnya Terungkap, Kuli Hingga PPK Kejagung jadi Tersangka Kebakaran Gedung Utama



Gemabangsa.id- Kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung akhirnya terungkap. Bareskrim Polri memastikan karena kelalaian. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka. Empat dari delapan tersangka adalah pekerja bangunan yakni T, H, S dan K. Kemudian tukang wallpaper inisial IS dan mandor inisial UAN.

Sisanya adalah Direktur Utama PT ARM inisial R dan PPK (pejabat pembuat komitmen) dari Kejaksaan Agung inisial NH.

"Dari fakta yang kami kumpulkan bahwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena kelalaian orang yang bekerja dan kelalaian dalam memilih bahan bahan yang mudah terbakar," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, dilansir merdeka.com, Jumat (23/10).

Sambo coba mengurai penyelidikan yang dilakukan kepolisian untuk mencari sumber api. Berdasarkan keterangan saksi, katanya, asal mula api dari Aula Biro Kepegawaian di lantai 6.

"Ada 64 saksi yang diperiksa proses penyelidikan ini. Bisa disimpulkan lah bahwa asal api berasal dari lantai 6 Biro Kepegawaian," kata dia.

Saat proses pengerjaan di gedung lantai 6 tersebut lima tukang bekerja sambil merokok. Padahal di lokasi, banyak sekali bahan-bahan mudah terbakar seperti tiner dan lem aibon.

"Sehingga kesimpulan penyidik bahwa penyebab awal kebakaran di lantai 6 aula kepegawaian adalah karena kelalaian dari lima tukang yang bekerja di aula lantai 6 tersebut," ujar dia.

Kemudian, polisi mencari tahu bagaimana api menjalar ke seluruh gedung. Dalam proses olah tempat kejadian perkara yang telah dilakukan bersama Puslabfor dan ahli kebakaran, diketahui gedung Kejaksaan Agung menggunakan alat pembersih yang tidak sesuai ketentuan.

"Di mana ada minyak yang biasa digunakan cleaning service setiap gedung dan lantai untuk melakukan pembersihan di setiap gedung dan lantai setelah puslabfor melakukan pengecekan adanya fraksi solar dan tiner setiap lantai," papar dia.

Kemudian, kepolisian mencari pemasok obat pembersih lantai merek top cleaner yang belakangan diketahui tidak mengantongi izin edar. Sehingga penyidik menyimpulkan dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap dirut utama PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api yang begitu cepat di Gedung Kejaksaan Agung RI.(bos)