Modusnya Ajari Pernafasan, Guru Ngaji Cabuli Murid

 


Modusnya Ajari Pernafasan, Guru Ngaji Cabuli Murid

 


Palembang, GB- Perbuatan bejat Wh (28) akhirnya terbongkar. Guru ngaji  ini tega mencabuli muridnya sendiri dengan berdalih belajar pernafasan. Akibat perbuatannya itu, selain babak belur, Wh juga harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keluarga korban yang menyerahkan Wh langsung ke polisi.

Kejadian ini terjadi di Palembang, Sumatera Selatan. Peristiwa itu bermula saat pelaku mengirim pesan singkat kepada korban untuk datang ke rumahnya di salah satu perumahan di Kecamatan Sematang Borang, Palembang, Selasa (13/10) pagi. Pelaku mengiming-imingi korban berinisial ZH (13) untuk belajar pernapasan.

Tanpa menaruh curiga, keluarga mengantar korban ke rumah pelaku. Ketika itu situasi rumah sedang sepi dan korban hanya sendirian di sana.

Bukannya mengajari pernapasan, pelaku justru berbuat cabul terhadap korban. Setelah itu, dia menyuruhnya pulang dan meminta tidak menceritakan kejadian itu ke siapa pun.

Sesampai di rumah, korban menangis dan akhirnya menceritakannya ke orang tua. Tak terima, keluarga mencari pelaku dan langsung menghajarnya ketika bertemu.

Seperti dilansir Merdeka.com, tersangka WH mengakui sudah merencanakan pencabulan dengan modus mengajari pernapasan. Pria yang sudah empat tahun mengajar ngaji itu mengajak korban datang sendirian ke rumahnya agar leluasa melancarkan aksinya.

"Saya akui sudah berbuat salah, saya suruh dia datang ke rumah untuk diajari pernapasan. Tapi saya khilaf," ungkap tersangka WH di Mapolrestabes Palembang.

Tersangka berdalih tak bisa menahan nafsunya karena istrinya sedang hamil sembilan bulan. Sementara korban baru dua bulan berguru kepadanya.

"Jujur saya tertarik dengan tubuhnya, beda dengan murid-murid yang lain. Istri saya lagi hamil tua, hampir lahiran," kata dia.

Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene mengatakan, tersangka dilimpahkan Unit Reskrim Polsek Sako dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Tersangka sempat menjadi bulan-bulanan keluarga sebelum diserahkan ke kantor polisi.

"Tersangka mengakui perbuatannya. Dia terancam dipenjara selama 15 tahun," katanya. (bos)