Digrebek Saat Beraktivitas PETI, Tiga Pelaku Diamankan Polisi

 


Digrebek Saat Beraktivitas PETI, Tiga Pelaku Diamankan Polisi



Gemabangsa id, Bungo - Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo, kembali mengamankan tiga orang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang berada diwilayah Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah Windra Wijaya, warga Dusun Danau, Ahmad Rohibil warga Dusun Padang Palangeh, dan Wagiran warga Dusun Danau, Kecamatan Pelepat, pada Rabu (20/01/2021) sekira pukul 15.30 wib.

Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi.,SIK melalui Kasatreskrim Polres Bungo AKP Riedho Syawaluddin Taufan membenarkan atas penangkapan terhadap ketiga pelaku.

Dikatakannya, ketiga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat, tentang adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pauh Dusun Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

"Ya benar, ketiga pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat, adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin di Dusun Sungai Buluh," ucap Kasat.

Dari informasi tersebut lanjutnya, Tim Spartan langsung melakukan penyelidikan dan menemukan satu set Mesin Dompeng yang sedang melakukan Aktivitas PETI.

"Setelah dilakukan penyelidikan, Tim kami menemukan satu set Mesin Dompeng, yang sedang melakukan kegiatan PETI, dengan tiga orang pelaku tersebut," katanya lagi.

Dari hasil penangkapan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Mesin merk Diesel DIA, 1 (Satu) Buah Cangkul, 2 (Dua) Buah Paralon, 1 (Satu) Lembar Karpet, 1 (Satu) Buah Spiral, 2 (Dua) Buah Tali Fanbelt, 1 (Satu) Buah Engkol, 1 (Satu) Buah Gabang, 1 (Satu) Botol Air Raksa, 1 (Satu) Buah Ember, 1 (Satu) Buah Dulang.

"Atas perbuatan ketiga pelaku, dikenakan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," jelasnya.

Setelah melakukan penangkapan, ketiga pelaku serta barang bukti yang diamankan petugas, dibawa ke Mapolres Bungo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (ST)