Penggelapan Dana KUD, Anggota Akui Ada Kerugian di Koperasi Selikur Makmur

 


Penggelapan Dana KUD, Anggota Akui Ada Kerugian di Koperasi Selikur Makmur


JAMBI - Sidang penggelapan dana KUD Selikur Makmur, Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bahar Selatan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, melibatkan banyak saksi. Dari koperasi sendiri ada tujuh orang. Mereka adalah empat anggota koperasi, pihak perusahaan yang bermitra dengan KUD Selikur Makmur, dan auditor.

Para saksi tersebut didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan mereka telah memberikan keterangan di muka persidangan.

"Dihadapan hakim, rekan kami mengatakan  ada kerugian yang dialami KUD Selikur Makmur.  Hal itu dari hasil audit pembukuan koperasi oleh pihak auditor. Uang koperasi yang hilang  sekitar  3 miliar rupiah," kata Khairudin, ketua KUD Selikur Makmur, Sabtu (3/10/2020).

Sedangkan saksi dari pihak perusahaan dari PT Sual menyebutkan telah meminjamkan dana sebesar Rp 800 juta kepada terdakwa Yana. Yang saat itu posisi terdakwa adalah ketua KUD Selikur Makmur. " PT Sual ini mitra koperasi.  Namun pinjaman itu untuk kepentingan pribadi terdakwa.  Sementara pembayarannya, lewat  potongan dari hasil TBS  KUD. Sejatinya, kalau pembayarannya lewat potongan TBS , berarti itu dana koperasi dan untuk keperluan koperasi. Bukan untuk kepentingan pribadi, " jelasnya.

"Kami menyesalkan terdakwa membawa nama koperasi untuk kepentingan pribadinya. Yang seperti itu tidak bisa kami terima. Makanya kas koperasi nihil, kami pun membawa ke ranah hukum permasalahan ini biar jelas siapa yang bersalah dan bertanggungjawab atas rahibnya kas koperasi. Di perdata kami sudah menang, terdakwa di suruh hakim ganti rugi atas hilangnya dana koperasi," imbuhnya.

Khairudin juga mengatakan saksi auditor memberikan keterangan dari hasil pemeriksaan pembukuan koperasi. Auditor ini memang sengaja oleh pihaknya dimintakan jasanya agar tidak ada prasangka buruk kepada terdakwa Yana. Dengan catatan, hasil pemeriksaan pembukuan tersebut benar dan tidak ada kecurangan. " Kenyataannya, pengurus koperasi yang lama  banyak melakukan kecurangan. Banyak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh mereka. Wajar saja, para anggota koperasi berprasangka yang tidak baik sama terdakwa dan kroninya," jelasnya. 

Kembali Khairudin mengatakan, pihaknya menempuh jalur hukum  untuk mencari keadilan dan kebenaran. "Kami ingin Koperasi Selikur Makmur berjaya seperti yang sudah- sudahnya. Sebab yang diayomi koperasi adalah para petani, yang pendapatannya dari hasil kebun dan sangat menggantungkan sama koperasi," pungkasnya.(bos)