Sidang Penggelapan Dana KUD Selikur Makmur, Keterangan Saksi Ahli Meragukan Hakim

 


Sidang Penggelapan Dana KUD Selikur Makmur, Keterangan Saksi Ahli Meragukan Hakim

 



Jambi, GB- Pengadilan Negeri  Jambi kembali menggelar sidang atas dugaan perkara penggelapan dana KUD Selikur Makmur, Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bahar Selatan,  Kabupaten Muarojambi, dengan terdakwa Yana Indrayana. Sidang yang digelar di ruang Cakra ini  mendengar keterangan saksi ahli koperasi,  Purwanto dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi.

Saksi ahli ini sengaja didatangkan oleh tim penasehat hukum terdakwa Yana Indrayana. "Keterangan saksi ahli ini sangat penting. Karena pendapatnya bisa menerangkan perkara ini, sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya," kata Ilhami, penasehat hukum terdakwa Yana Indrayana,  Senin (12/10/2020).

Dalam sidang ini saksi ahli Purwanto menjelaskan perangkat organisasi koperasi yang terdiri atas rapat anggota, pengawas, dan pengurus secara rinci. Lengkap dengan pasalnya sesuai dengan undang undang koperasi. 

"Izin Pak Hakim, saya baca undang-undang koperasi. Karena semuanya diatur dalam undang-undang," katanya.

Menyangkut laporan pembukuan keuangan yang dilaporkan pada tahun 2018 diterima dengan catatan, namun tahun berikutnya tidak dilaksanakan  juga dijelaskannya. Karena masalah keuangan koperasi tersebut telah diatur jelas dalam undang-undang koperasi.

"Berdasarkan yang saya ketahui, sah. Karena diketahui pengurus koperasi dan anggota," katanya.

Menariknya dalam sidang ini majelis hakim sepertinya meragukan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum. Karena itu setiap jawaban yang diberikannya terus dikejar  majelis hakim yang diketuai Alek Pasaribu. Yang akhirnya saksi ahli banyak mengaku tidak tahu. 

"Keterangan saudara harus ada dasarnya hukumnya, karena saudara berstatus saksi ahli. Kalau tidak tahu, katakan tidak tahu. Jangan dipaksakan harus mengetahui sehingga jawabannya tidak jelas," kata hakim Alek Pasaribu sebelum mengakhiri sidang.

Terpisah,  Yamin, anggota tim 7 pendamping audit KUD Selikur Makmur  mengatakan, apa yang disampaikan  saksi ahli secara undang-undang memang benar. Hanya saja dalam kenyataannya yang terjadi yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dengan undang-undang,  anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. 

Seperti yang ditanyakan ketua hakim kepadanya terkait laporan pembukuan keuangan yang dilaporkan pada tahun 2018 itu diterima dengan catatan. Namun tahun berikutnya tidak dilaksanakan. 

"Tentu masyarakat dan anggota koperasi minta diaudit. Tanggapan yang disampaikan oleh saksi ahli terdakwa tadi ya kurang begitu memuaskan bagi kami, " pungkasnya.(bos)